Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Monday, July 5, 2021

Dugaan Mark UP, Kejaksaan Maupun BPK Diminta Panggil Kades Tarlola Batang Natal



Binasumut News - Medan, Senin 05/07/2021


Indikasi Mark- Up, Aparat Hukum Maupun BPK Sumut Diminta Panggil Kades Tarlola  Batang Natal

Kejaksaan Maupun BPK Sumut agar memanggil oknum kepala Desa Tarlola  kec. Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal diduga telah memark-Up kan Dana Desa TA 2019.

Dana Desa (DD) merupakan program dari Pemerintah pusat yang harus digunakan dan dimanfaatkan dengan baik serta untuk kebutuhan desa meningkatkan sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Dana Desa pun tidak sembarangan untuk disalahgunakan, karena DD merupakan dana yang ditransfer langsung dari pusat ke desa dan tangung jawab ada di desa.

Untuk kegiatan TA 2019 di Desa Tarlola  yang di duga di mark up seperti  : Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll Rp 40 juta 

- Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 30 juta

- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 106 juta

- Pembangunan Jalan Usaha Tani
Rp. 119,5 jt

- Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
Rp. 91,0 jt." ungkap Aulia Ginting Aktivis Sumatra utara asal medan.

Aktivis Medan ini berharap, pengawas di utamanya penegak hukum lebih aktif dalam menindak kepala desa yang nakal dalam mempermainkan anggaran yang telah dikucurkan pemerintah. Jika tidak, katanya, cita cita membangun Indonesia dari desa seperti yang pernah diungkapkan Presiden Jokowi akan sulit tercapai.

“Tentu kita berharap kepada penegak Hukum kepolisian dan kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran untuk para kades, dan segera mengusut dugaan dugaan yg terjadi” dan segera panggil Kades yang bersangkutan " Ungkap nya.

Kontributor : Jimmy Hutahuruk

Saturday, June 12, 2021

Dugaan Korupsi Dana Desa, Tipikor Poldasu Diminta Panggil Kades Batahan Kotanopan Secepatnya


Binasumut News, Sabtu 12 juni 2001


Tipikor Poldasu Diminta Segera Panggil Kades Batahan Kotanopan 

Panyabungan
Ketua Gerakan Aksi Mahasiswa Sumatera Utara (Geramsu) Aulia Ginting mendesak aparat penegak hukum Sumatera Utara (Sumut) agar megaudit Kepala Desa (Kades) Batahan Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sampai pada kuasa pengguna anggaran.

“ Kami sangat kecewa dimana Dana Desa slalu jadi sasaran empuk bagi para Kades. Itu dikarnakan para Kades tidak transfaran terhadap Dana Desanya, sehingga sangat terbuka lebar untuk melakukan tindak praktik korupsi. Dana yang seharusnya diperuntukkan buat kesejahteraan, dirampas oleh mereka mereka yang tidak bertanggung jawab guna memperkaya diri mereka sendiri. Oleh sebab itu perlu penindakan tegas dari pihak penegak hukum guna menjerat mereka yang melakukan praktik seperti korupsi. Agar mereka tidak seenaknya saja memakan hak rakyat itu,” ungkapnya, Sabtu (12/6).

Aulia ginting  yang juga aktivis Sumut ini mengungkapkan " Kegiatan anggaran Dana Desa Batahan untuk tahap pertama senilai Rp 142.750.000 dicairkan pada tanggal 9 April 2019, anggaran tahap kedua senilai Rp 285.500.000, dimana dana dicairkan pada tanggal 22 juli 2019 dan dana tahap ketiga senilai Rp 285.531.000 dicairkan pada tanggal 22 November 2019 untuk Desa Batahan Kecamatan Kotanopan dan pada tahun 2020 juga tidak jelas .

Dalam investigasi di lapangan, banyak ditemukan kejanggalan – kejanggalan dan diduga ada permainan Kades beserta kroni kroninya.

Hal ini menurut nya, Kades Batahan Kecamatan Kotanopan tidak transfaran dalam mengelola Dana Desa TA 2019 dan 2020 dan diduga sudah mengambil keuntungan lebih banyak guna memperkaya diri sendiri dari uang negara

“ Saya berharap penegak hukum Polda Sumut maupun Kejati Sumut , Kejaksaan Madina, agar segera memanggil Kades tersebut dan mangaudiet Dana Desa Batahan Kotanopan,” pintanya

Disamping itu, saat awak media mencoba mengkonfirmasi Kades Batahan terkait hal itu, namun sayang tidak dapat dihubungi, hingga berita ini diterbitkan.

Sakban Azhari

Wednesday, June 9, 2021

Pembangunan Madrasah Di Desa Jambur Baru Kecamatan Batang Natal Tanpa papan Merek


Binasumut News, Rabu 09 Juni 2021


Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Madrasah Desa Jambur Baru, Tanpa Papan Merek

Panyabungan 
Diduga proyek siluman, pembangunan Madrasah di desa jambur Baru tidak transfaran alias tanpa papan merek.

Pelaksanaan bangunan Madrasah satu ruang menggunakan dana desa tahun anggaran 2020, desa Jambur Baru kecamatan Batang Natal Kab.Mandailing Natal tidak sesuai aturan karena bangunan Madrasah tersebut tanpa papan merek (diduga siluman ), senin 07/06/2021.

Kalau kita berpacu dengan regulasi UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Bangunan yang dianggarkan pemerintah seharusnya papan merek proyek  harus dipasang sesuai dengan regulasi di atas.

Kalau tidak adanya papan merek, pembangunan Madrasah  itu berarti sangat berbeda dengan proyek pembangunan desa lain sehingga masyarakat penuh tanda tanya " Ujar narasumber yang namanya tidak mau disebutkan

Tidak dipasangnya papan merek bangunan tersebut, bukan saja bertentangan dengan perpres.

Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat ujar salah satu warga yang namanya minta di sembunyikan.

Saat media investigasi kelapangan mencoba menanyakan ke warga bangunan tersebut mencapai 350 juta " ujar warga

Sementara, kalau kita berpedoman dengan peraturan menteri pekerjaan umum nomor : 29/PRT/M/2006, (Permen PU/29/2006) tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung serta permen PU 12/2014 atau peraturan pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014.
Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek, memperhatikan, keamanan, keindahan, keselamatan dan keserasian lingkungan, selain itu agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besar anggaran, dan juga volume.

Sedangkan, dalam peraturan presiden ( Perpres ) nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek

Di tempat terpisah saat wartawan mencoba mengkonfirmasi PLT Kepada Desa Jambur Baru, Namun sayang tidak dapat di hubungi hingga berita ini naik.

Sakban azhari lubis

Saturday, August 15, 2020

Kades Simpang Tolang Julu Akan Segera Dilaporkan Ke Aparat Hukum



Binasumut News - Medan



Kades Simpang Tolang Julu Segera di Laporkan Ke Aparat Hukum

*Panyabungan

Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PD KAMI) akan melaporkan dugaan Kasus Dana Desa Simpang Tolang Julu kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal ke Poldasu dalam Dekat ini.

Pernyataan ini di ungkapkan Ketua melalui Sekjen Umum PD KAMI Aspuddin Lubis  kepada Redaksi siang ini (15-8-20)


Ia betul " ada rencana untuk kami laporkan kepala Desa Simpang Tolang Julu Kotanopan ke penegak Hukum di Sumatra Utara terkait dugaan penyalagunaan dana desa pada Tahun 2018 dan 2019.

Dugaan tersebut diperkuat berdasarkan hasil keterangan warga juga memberikan tanggapan bahwa dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun Anggaran , 2018 dan 2019 Oleh TPK yang tidak Transfarans

Seperti  kegiatan Dana BUMDesa TA 2018 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 443 juta 
Penyertaan Modal BUM Desa Rp 63 juta 

" Bukan itu saja dana desa TA 2019 akan kami kumpulkan RAB nya dan kami akan serah kan ke penegak Hukum, karena mereka lah bidang nya dalam mengupas dugaan korupsi ungkap nya. "

🖎Tigor Pardede

Kejaksaan Maupun BPK Sumut Diminta Periksa Dan Usut Dana Desa Tanjung Julu Panyabungan Timur




Binasumut News - Panyabungan



Kejaksaan Diminta Periksa dan Usut Dana Desa Desa Tanjung Julu Panyabungan Timur 



Pengurus PD KAMI Mandailing Natal meminta Kejaksaan Panyabungan maupun  BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Sumatera Utara (Sumut) untuk mengusut Dana Desa di Desa Tanjung Julu  Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal  tersebut diduga Di Mark - Up oleh Kepala desa.

" Kita mau Kejaksaan Panyabungan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut untuk turun mengaudit ADD Tanjung Julu Panyabungan Timur  kita duga dana nya itu di mark up kadesnya, " ucap Ketua Umum PD KAMI melalui Sekjen Aspuddin Lubis kepada redaksi, Sabtu (15/8)

Sekjen PD KAMI ini juga menambahkahkan jika dana anggaran TA 2018 maupun 2019 tersebut menurut informasi yang mereka dapat, banyak kegiatan pengerjaan proyeknya di duga telah di Mark - Up, antara lain

Seperti kegiatan TA 2018 " Pembangunan Tembok Penahan Tanah
Rp. 453,9 jt realisasi Rp. 90,8 jt
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Rp. 24,4 jt realisasi Rp. 731,1 rb
Pembangunan Tembok Penahan Tanah
Rp. 376,7 jt
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional Rp 158 juta di Desa Tanjung julu kecamatan Panyabungn Timur,

Aktivis asal madina ini juga mengatakan " ini masih tahun 2018 masih ada kejanggalan pada tahun 2019 , yang kami dengar kantor kepala desa pun sudah tidak layak huni, dan ini perlu d investigasi ke lapangan " ungkap nya

Ia berharap agar Penegak Hukum Kejaksaan  maupun BPK sumut cepat tanggap prihal mengenai Anggaran Dana Desa ini yang di duga telah di mark up oleh kepala desa dan anggota anggota nya.

Untuk itu baginya, BPK Sumut segera Turun langsung ke lapangan dan mengintrogasi Kades di Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal

" Saya minta kejaksaan Panyabungan maupun BPK Sumut segera panggil Kades Tanjung Julu, audiet ADD nya, dan introgasi kepala desa itu, jika benar demikian adanya, kades tersebut sudah tidak mengindahkan himbauan pak Jokowi, yang ingin mensukseskan negeri ini dimulai dari desa, " cetus Aspuddin berapi - api

Perlu diketahui, setiap pengerjaan suatu proyek setidaknya wajib menaati Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik

Di tempat terpisah saat media mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Tanjung Julu terkait Dana Desa TA 2018 melalu WA "Bungkam" tidak ada jawaban hingga berita ini naik cetak.

🖎Sakban Azhari Lubis

Friday, August 14, 2020

BUMDES Diduga Mark - up, Kejaksaan Diminta Panggil Kades Simpang Tolang Julu Kotanopan




BUMDes Diduga Mark Up, Kejaksaan Maupun BPK Sumut Diminta Panggil Kades Simpang Tolang julu Kotanopan 

Binasumut News - Panyabungan


Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Simpang Tolang Julu  Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal , sejumlah Rp 63 juta lebih diduga terindikasi dikorupsi oleh oknum kepala Desa

Anggaran sebanyak 63 juta  tersebut dipertanyakan oleh Sekjen PD KAMI Aspuddin Lubis " Disinyalir adanya dugaan dana Mark Up yang seharus di pertanyakan penegak Hukum

Aktivis asal madina ini , mengatakan penengak hukum Polres Madina maupun Kejaksaan , meminta kejelasan terkait keberadaan anggaran Bumdes yang dikelola Kades Simpang Tolang Julu Kotanopan

Seperti kegiatan TA 2018 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 443 juta  dan Penyertaan Modal BUM Desa Rp 63 juta, lanjut ke TA 2019 " ujar nya 

“ Dari sekian banyak anggaran itu, diketahui tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pengelolaan Bumdes,” Kata Aspuddin dalam keterangan Sabtu,  (15/8).

Dijelaskannya, mandat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa keberadaan lembaga Bumdes diharapkan mampu mendorong lahirnya desa dengan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan. 

“ Kita berharap, melalui Bumdes terdorongnya masyarakat desa yang partisipatif demi membuka peluang usaha untuk peningkatan ekonomi kreatif masyarakat. Juga peningkatan pembangunan pendapatan ekonomi desa namun lain di desa Simpang Tolang julu masyarkat belum sejahtera ,” tambahnya.

" Tentu kita berharap kepada penegak Hukum kepolisian dan kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran untuk kepada desa yg Nakal, ” pungkasnya.

" Untuk itu, Saya meminta kepada pihak kepolisian maupun Kejari Panyabungan untuk mengusut tuntas dana desa tersebut dan memanggil Kades Simpang Tolang Julu, " ungkapnya dengan nada serius

*Tigor Pardede

Thursday, August 13, 2020

Kejaksaan Maupun BPK Sumut Diminta Audiet Dana Desa Rantobi Batang Natal




Binasumut News - Medan


Kejaksaan Maupun BPK Sumut Diminta Usut Dana Desa Desa Rantobi Batang Natal 


Pengurus Gerakan Aksi Mahasiswa Sumut, meminta Kejaksaan Panyabungan maupun  BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Sumatera Utara (Sumut) untuk mengusut Dana Desa di Desa Rantobi Kecamatan Batang Natal tersebut diduga Di Mark - Up oleh Kepala desa.

" Kita mau Kejaksaan Panyabungan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut untuk turun mengaudit ADD Desa Rantobi Batang Natal, kita duga dana nya itu di mark up kadesnya, " ucap Ketua Umum GERAMSU Aulia Ginting kepada redaksi, Kamis (13/8)

Ketua Umum Geramsu juga menambahkahkan jika dana anggaran TA 2018 maupun 2019 tersebut menurut informasi yang mereka dapat, banyak kegiatan pengerjaan proyeknya di duga telah di Mark - Up, antara lain

Seperti kegiatan TA 2019 di Desa Rantobi Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
Rp. 93,1 jt
Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
Rp. 64,7 jt
Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan
Rp. 46,9 jt
Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan
Rp. 31,2 jt

Ia berharap agar Penegak Hukum maupun BPK sumut cepat tanggap prihal mengenai Anggaran Dana Desa ini yang di duga telah di mark up oleh kepala desa dan anggota anggota nya.

Untuk itu baginya, BPK Sumut segera Turun langsung ke lapangan dan mengintrogasi Kades di Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal

" Saya minta BPK Sumut segera audiet ADD nya, dan introgasi kepala desa itu, jika benar demikian adanya, kades tersebut sudah tidak mengindahkan himbauan pak Jokowi, yang ingin mensukseskan negeri ini dimulai dari desa, " cetus Aulia berapi - api

Perlu diketahui, setiap pengerjaan suatu proyek setidaknya wajib menaati Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik

Di tempat terpisah saat media mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Rantobi terkait Dana Desa TA 2019 "Bungkam" tidak ada jawaban hingga berita ini naik cetak

Oleh : Firman AP

Friday, August 7, 2020

Kejaksaan Diminta Usut Dana Desa Hutarimbaru UP



Binasumut News - Panyabungan


*Kejaksaan Diminta Usut Dana Desa Hutarimbaru UP  



Pengurus Gerakan Aksi Mahasiswa Sumut (GERAMSU), meminta Kejaksaan Panyabungan maupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Sumatera Utara (Sumut) untuk mengusut Dana Desa di Desa Hutarimbaru Kecamatan Ulu Pungkut tersebut diduga Di Mark - Up oleh Kepala desa.

" Kita mau Kejaksaan Panyabungan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut untuk turun mengaudit ADD Hutambaru UP  kita duga dana nya itu di mark up kadesnya, " ucap Ketua Umum GERAMSU Aulia Ginting kepada redaksi, Sabtu (8/8)

Ketua Umum Geramsu ini juga menambahkahkan jika dana anggaran TA 2018 maupun 2019 tersebut menurut informasi yang mereka dapat, banyak kegiatan pengerjaan proyeknya di duga telah di Mark - Up, antara lain :

Seperti kegiatan TA 2019 di Desa Hutarimbaru UP Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain Rp Rp. 124 jt
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa Rp 10 juta 
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp. 40 juta 
Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 10 juta.

Ia berharap agar Penegak Hukum maupun BPK sumut cepat tanggap prihal mengenai Anggaran Dana Desa ini yang di duga telah di mark up oleh kepala desa dan anggota anggota nya.

Untuk itu baginya, BPK Sumut segera Turun langsung ke lapangan dan mengintrogasi Kades di Kecamatan Ulu Pungkut Kabupaten Mandailing Natal

" Saya minta BPK Sumut segera audiet ADD nya, dan introgasi kepala desa itu, jika benar demikian adanya, kades tersebut sudah tidak mengindahkan himbauan pak Jokowi, yang ingin mensukseskan negeri ini dimulai dari desa, " cetus Aulia berapi - api

Perlu diketahui, setiap pengerjaan suatu proyek setidaknya wajib menaati Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik


Oleh : Sakban Azhari Lubis

Kades Sabajior Diduga Mark - Up ADD



Binasumut News - Panyabungan


 Kades Sabajior Diduga Mark-Up Anggaran MCK 


Pembangunan tempat Mandi, Cuci dan Kakus (MCK) di Desa Sabajior, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) disorot warga, diduga mark-up.

Proyek yang bersumber anggara Dana Desa – APBN 2019 dinilai tidak logis dan terkesan aneh. Pasalnya, bangunan MCK yang hanya beberapa meter menelan anggaran RP 193.886.000 di Desa Sabajior 

“ Menurut kita, pagu anggaran untuk MCK ini terlalu mahal, khawatir adanya dugaan indikasi mark-up harga, dan mengambil keuntungan memperkaya diri sendiri ” Kata warga yang enggan ditulis namanya kepada awak media, Kamis (6-8).

Ia menambahkan, hal ini perlu perhatian dari pihak Inspektorat Madina maupun kejaksaan madina agar memanggil kepala Desa Sabajior maupun mafia desa yg bermaian agar ada efek jera dan tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari.

Sementara Kades Sabajior sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. 


Oleh : Sakban azhari

Monday, August 3, 2020

Rabat Beton : Aparat Hukum Diminta Panggil Kades Aek Nabara Panyabungan Timur




Binasumut News - Panyabungan


Pembangunan proyek Rabat Beton (Jembatan) di Desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal yang menghabiskan dana Ratusan juta rupiah lebih dari  anggaran APBN tahun 2017 dan APBdes mangkrak. 

Untuk itu pihak Kejaksaan Panyabungan diminta untuk mengusut tuntas proyek yang bermasalah ini dan memanggil seluruh orang yang terlibat dalam penanganan proyek ini.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga Desa Aek Nabara kepada media ini, Selasa (04/8/2020).

Menurutnya, bahwa pekerjaan rabat beton (Jembatan penghubung) di desa Aek Nabara diduga asal asalan dan untuk mengkelabui masyarakat untuk mengambil keuntungan besar.

Selain itu pembangunan Rabat Beton ini tidak bisa di manfaati oleh warga alias (Mubazir), uang negara sia-sia.

Lanjutnya,  yang menjadi pertanyaan mengapa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat tidak ada temuan, padahal hasil di lapangan selesai 100 persen pekerjaannya namun tidak jadi temuan pihak aparat hukum.


” Proyek ini menyisakan pertanyaan, ada apa ini? Kalau dilihat berdasarkan hasil di lapangan pekerjaan hanya mencapai 100 persen . Untuk itu kami meminta kepada pihak penegak hukum agar mengusut tuntas masalah anggaran proyek Rabat Beton di Desa Aek Nabara  tahun 2017 Kecamatan Panyabungan timur ” harapnya.

Ia pun berharap agar aparat penegak hukum di Mandailing Natal (Madina) Maupun Poldasu dan Kejatisu dapat mengusut tuntas Proyek rabat beton ini, serta mengintrogasi Kepala Desa Aek Nabara Kec. Panyabungan Timur guna dimintai keterangan.

" Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum di madina, kapoldasu ataupun Kejatisu segera menginvestigasi proyek rabat beton ini, dan mengintrogasi Kades Aek Nabara, tukasnya.

*Sakban Azhari Lubis





































Saturday, August 1, 2020

Kejaksaan Diminta Periksa Kades Ampung Siala Batang Natal





Binasumut News - Panyabungan


Kajaksaan Diminta Periksa Kades Ampung Siala Batang Natal


Dana desa seringkali jadi bancakan (bagi-bagi) oleh Pemerintah Desa. Sebagai contoh, di Desa Ampung Siala , Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal seperti yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Desa Ampung Siala
Dalam RAB pertahun 2019 itu, diduga banyak terjadi praktik mark up anggaran dan diketahui banyak kegiatan yang dibagi dalam beberapa item.

Berikut kami rangkum beberapa item yang diduga kuat Kepala Desa dan jajarannya mengambil keuntungan lebih seperti DD anggaran TA 2019 : 


  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp. 494 jt Realisasi Rp. 197 jt
  2. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp. 78 jt
  3. Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 15 Juta
  4. Rehabilitasi/Peningkatan Sarana/Prasarana/APE PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp. 51 jt Desa Ampung Siala 


" Moralitas kepala desa kita sudah tidak ada lagi. Dengan data seperti ini, diduga hal hal seperti jadi pemasukan materi bagi kepala desa dan anggota-anggotanya. Jadi cita-cita membangun desa itu sudah terpinggirkan, sebab kepala desa sudah sibuk memperkaya diri sendiri dengan ADD ini,” kata julfian Harahap dari Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara, Minggu (02/8) kepada redaksi di Panyabungan

Ia pun berharap, pengawas dan utamanya penegak hukum lebih aktif dalam menindak kepala desa yang nakal dalam mempermainkan anggaran yang telah dikucurkan pemerintah. Jika tidak, katanya, cita cita membangun Indonesia dari desa seperti yang pernah diungkapkan Presiden Jokowi akan sulit tercapai,alias angan-agan saja.

“Tentu kita berharap, Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat Madina agar memanggil Kepala Desa Ampung Siala Batang Natal untuk segera di audiet dan mempertayakan Anggran 2018 - 2019,” pungkasnya.



Sakban Azhari Lubis

Wednesday, July 29, 2020

Aroma Korupsi Di Desa Huta Nauli Kec. Ranto Baek



Binasumut News - Panyabungan


Dana Desa merupakan program dari Pemerintah pusat yang harus digunakan dan dimanfaatkan dengan baik serta untuk kebutuhan desa dalam meningkatkan sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Namun lain halnya di Desa Huta Nauli Kecamatan Ranto Baek , Kabupaten Mandailing Natal, Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, baik fisik maupun Non fisik diduga Mark Up untuk memperkaya diri sendiri.

Dugaan tersebut diperkuat berdasarkan hasil keterangan dari warga di mana dalam Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran  2018 - 2019  tidak transparan.

“ Meskipun kita bukan ahli bidang teknisnya. Namun secara kasat mata melihat di lokasi yang dibangun banyak kejanggalan yang patut diaudit penegak hukum, " Kata Aspuddin Lubis selaku Sekdjen PD - KAMI Mandailing Natal

Sekdjen PD - KAMI (Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia) Mandailing Natal (Madina), Aspuddin Lubis juga sangat berharap Kapoldasu mau turun langsung mengaudit ADD Desa Huta Nauli Ranto Baek serta mengintrogasi Kades tersebut.

 " Kepada Kapolda Sumatera Utara agar sekiranya memeriksa Kepala Desa Huta Nauli Kecamatan Ranto Baek, Terkait Dugaan Dana Desa T.A 2018 - 2019 " kata Sekdjen PD - KAMI Aspuddin Lubis, Kamis (30/7) di Medan

Bukan itu saja kata Aspuddin, dimana berdasarkan pengaduan dari masyarakat kepadanya bahwa Kegiatan pada TA 2018 maupun 2019 harus segera di audiet seperti  

  •  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp Rp. 373 jt realisasi Rp. 168 jt.
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 135 Juta 
  • TA 2018 Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp. 433 jt 
  • Penyertaan Modal BUM Desa Rp 70 juta di Desa Huta Nauli Ranto baek

" Tentu kita berharap kepada penegak Hukum Kepolisian dan kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran untuk kepala Desa, ” pungkasnya.

" Untuk itu, Saya meminta kepada pihak aparat hukum kepolisian Sumatra Utara, Polres Madina maupun Inspektorat untuk mengusut tuntas adanya dugaan indikasi korupsi dana desa Huta Nauli  tersebut, dan memanggil Kades untuk di audiet secara transfaran." Cetus nya

Di tempat terpisah saat wartawan mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Huta Nauli melalui WA Tidak bisa menjawab "Bungkam"


Oleh : Sakban Azhari




Tuesday, July 28, 2020

Diduga Mark - Up, Kajari Panyabungan Diminta Panggil Kades Pagur Panyabungan Timur




Binasumut News - Panyabungan

Diduga Mark-Up Kajari Panyabungan Diminta Panggil Kades Pagur Panyabungan Timur


Ada beberapa temuan yang mengindikasikan kegiatan proyek fisik tahun anggaran 2018, yang dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa Pagur , Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal, di duga Mark Up 

Menurut sumber di percaya menjelaskan Kegiatan Dana desa Pagur TA 2018 banyak kejanggalan patut d periksa oleh penegak hukum seperti :

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp. 686 jt Realisasi Rp. 199 jt
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp. 684  jt
Bibit Pertanian/Bibit peternakan
Rp. 100 jt
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp. 375  jt
Realisi Rp. 240 jt desa Pagur kec. Panyabungan timur 

" Meskipun kita bukan ahli bidang teknisnya. Namun secara kasat mata melihat di lokasi yang dibangun di duga jelas akan jadi temuan oleh pihak terkait, ” bebernya

Ia pun berharap, pengawas dan utamanya penegak hukum lebih aktif dalam menindak kepala desa yang nakal dalam mempermainkan anggaran yang telah dikucurkan pemerintah. Jika tidak, katanya, cita cita membangun Indonesia dari desa seperti yang pernah diungkapkan Presiden Jokowi akan sulit tercapai. 

“ Tentu kita berharap kepada penegak Hukum kepolisian dan kejaksaan madina, ini diseriusi agar jadi pelajaran untuk kepala desa yang bermain” pungkasnya.

" Untuk itu, Saya meminta kepada pihak aparat hukum Kejaksaan Sumatra Utara maupun Kejaksaan Madina dan Inspektorat untuk mengusut tuntas ada nya dugaan dana desa Pagur (Panyabungan Timur) tersebut dan memanggil Kades untuk di audiet, " sambungnya

Di tempat terpisah saat media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Pagur tidak bisa d hubungi hingga berita d terbitkan 


*Sakban Azhari Lubis




BPK Sumut Diminta Segera Audiet Dana Desa Patahajang Kec. Ulupungkut




Binasumut News - Panyabungan


Pengurus Gerakan Aksi Mahasiswa Sumut, meminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Sumatera Utara (Sumut) untuk mengusut tuntas Dana Anggaran Desa Patahajang Kec. Ulu Pungkut, yang diduga anggaran TA 2018 - 2019 tersebut telah Di Mark - Up oleh Kepala desa.

" Kita mau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi untuk turun mengaudit ADD TA 2018 - 2019 Desa Patahajang Ulupungkut, kita duga dana nya itu di mark up kadesnya, " ucap Ketua Umum GERAMSU Aulia Ginting kepada redaksi, Rabu (29/7)

Ketua Umum Geramsu ini juga menambahkahkan jika dana anggaran TA 2018 - 2019 tersebut menurut informasi yang mereka dapat, banyak kegiatan pengerjaan proyeknya di duga telah di Mark - Up, antara lain


  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 155 juta 
  • Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp. 72,1 jt
  • Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian Rp. 82,1 jt
  • 2018 Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp. 326,6 jt
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 251 juta di desa Patahajang kec.ulu pungkut


" Informasi yang kita dapat banyak pengerjaan proyek dari ADD tersebut di duga telah di mark up Kades dan anggota - anggotanya, " ujar Aulia

Ia berharap agar BPK sumut cepat tanggap prihal mengenai Anggaran Dana Desa Patahajang Ulupungkut ini yang di duga telah di mark up oleh kepala desa dan anggota anggota nya.

Untuk itu baginya, BPK Sumut segera Turun langsung ke lapangan dan mengintrogasi Kades Patahajang Ulupungkut.

" saya minta BPK Sumut segera audiet ADD nya, dan introgasi kepala desa itu, jika benar demikian adanya, kades tersebut sudah tidak mengindahkan himbauan pak Jokowi, yang ingin mensukseskan negeri ini dimulai dari desa, " cetus Aulia berapi - api


Perlu diketahui, setiap pengerjaan suatu proyek setidaknya wajib menaati Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.


Oleh : Sakban Azhari Lubis



















Sunday, July 26, 2020

Diduga Mark - Up, Aparat Hukum Diminta Panggil Kades Bangkelang Batang Natal




Binasumut News - Panyabungan


Kejaksaan Mandailing Natal agar memanggil oknum kepala Desa Bangkelang kec. Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal diduga telah memark-Up kan Dana Desa TA 2019.

Dana Desa (DD) merupakan program dari Pemerintah pusat yang harus digunakan dan dimanfaatkan dengan baik serta untuk kebutuhan desa meningkatkan sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Dana Desa pun tidak sembarangan untuk disalahgunakan, karena DD merupakan dana yang ditransfer langsung dari pusat ke desa dan tangung jawab ada di desa.

Untuk kegiatan TA 2019 seperti  :Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 206 juta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 15 juta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 15 juta Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, 40 juta , namun ini belum seberapa  nanti kita buka sampai ke akar akar nya " ungkap Sekjen PD KAMI Aspuddin Lubis 

Aktivis asal madina ini  berharap, pengawas di utamanya penegak hukum lebih aktif dalam menindak kepala desa yang nakal dalam mempermainkan anggaran yang telah dikucurkan pemerintah. Jika tidak, katanya, cita cita membangun Indonesia dari desa seperti yang pernah diungkapkan Presiden Jokowi akan sulit tercapai.

“Tentu kita berharap kepada penegak Hukum kepolisian dan kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran untuk para kades, dan segera mengusut dugaan dugaan yg terjadi” dan segera panggil Kades yang bersangkutan pungkasnya.



Oleh : Sakban Azhari lubis



Kejari Panyabungan Diminta Periksa Kades Aek Nangali Batang Natal

  Kejari Panyabungan, Jalan Willem Iskandar, Kab. Mandailing Natal



Binasumut News - Panyabungan



Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Panyabungan maupun Inspetorat Madina   diminta agar mengaudit dan memanggil kepala desa Aek Nangali Kec. Batang Natal Kab.Mandailing Natal agar dana Desa  2019 di audit secara detil dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 tentang Desa sebagai satu dari tujuh sumber pendapatan desa.

Tujuan pengalokasian Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan antar desa, dan memperkuat masyarkat desa  , meningkatkan perekonomian desa dengan mensejahterahkan masyarkat.

“Moralitas kepala desa maupun Kepala Desa  kita sudah tidak ada lagi. Dengan data seperti ini, diduga hal hal seperti jadi pemasukan materi bagi kepala desa dan anggota-anggotanya. Jadi cita-cita membangun desa itu sudah terpinggirkan, sebab kepala desa sudah sibuk memperkaya diri sendiri dengan ADD ini,”  Pernyataan ini di ungkapkan Ketua PD KAMI melalui Sekjen Umum  Aspuddin Lubis  kepada Redaksi siang ini (27-7-20)  kepada Redaksi

Ia juga menjelaskan ada beberapa item TA  2019 yang perlu di audiet seperti: 
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 62 jt Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp. 77,1 jt Gedung Balai Desa/Balai Kemasyrakatan
Rp. 332,7 jt realisasi Rp. 133,1 jt Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)
Rp. 171,3 jt di desa Aek Nangali kecamatan batang natal.

" Tentu kita berharap kepada penegak Hukum kepolisian dan kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran, untuk Kepala Desa yang nakal bermain anggaran Dana Desa ” pungkasnya.


" Saya meminta kepada Kejari Panyabungan maupun pihak Inspektorat Madina untuk mengusut tuntas dana desa tersebut dan memanggil Kades Aek Nangali  untuk di investigasi kelapangan dan di udiet secara tranfarans "cetus nya

Oleh : Sakban Azhari Lubis

Friday, July 24, 2020

Dana Desa Jadikan Ajang Korupsi, Warga Aek Banir Laporkan Kades Nya Ke Inspektorat

  Ket.Gambar : Warga Aek Banir sedang menyerahkan dokumen dugaan korupsi ADD Kepala Desa Aek Banir ke pegawai inspektorat kab. Mandailing Natal



Binasumut News - Panyabungan


Kepala Desa Aek Banir Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diadukan warga ke Inspektorat Madina, Jumat (24/7).

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) beserta puluhan warga tersebut, ada 4 item yang diduga kuat telah di korup Kepala Desa Aek Banir, yakni :


  • Bidang bangunan fisik, 
  • Pemberdayaan masyarakat, 
  • BUMDes dan 
  • Dugaan pungli.

Pada bangunan fisik disebutkan rabat beton tahun 2016 hingga 2019, warga menduga terjadinya kegiatan korupsi dimana bangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Selanjutnya biaya konsumsi pelatihan sepak bola Naposo Bulung diduga tidak diberikan, sementara uangnya diduga sudah dicairkan.

Pengadaan susu Anlene dalam program penambahan gizi Lansia dari ADD tahap II tahun 2017 diduga juga tidak disalurkan.

Begitu juga dengan biaya honor narasumber dan MC, kegiatan pengantaran jenazah dari ADD tahap II tahun 2017 juga diduga tidak disalurkan.

Selanjutnya lagi, biaya pengadaan beras dan telur penambahan gizi Lansia dari ADD tahap II tahun 2017 pun diduga tidak disalurkan. 

Dan biaya Bumdes tahun 2017 dan 2018 diduga dikorupsi untuk memperkaya oknum-oknum tertentu.

Kepala desa juga diduga ada melakukan pungli terhadap beberapa kepala keluarga miskin terkait bantuan bedah rumah tahun 2014.

Di dalam surat pengaduan itu, warga menuliskan dimana menurut warga, kepala desa (kades) diduga mengutip uang sebesar Rp 25.000 per orang yang berjumlah lebih kurang 200 kepala keluarga (KK).

Warga mengharapkan kepada tim penegak hukum untuk serius mengkaji laporan warga, dan sekaligus melakukan investigasi kelapangan.

Dan, apabila laporan warga tersebut terbukti ada kejanggalan atau pelanggaran, Inspektorat Madina diminta agar menindaknya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.


Sejauh ini belum ada penjelasan dari kepala desa Aek Banir terkait laporan warga tersebut.

Oleh : Sakban Azhari Lubis

Thursday, July 23, 2020

Kejari Panyabungan Diminta Panggil Kades Guo Batu


Jembatan Penghubung Desa Lubuk Samboa dengan Desa Guo Batu Kec. Batang Natal, Kab. Mandailing Natal



Binasumut News - Panyabungan


Kejari Panyabungan diminta untuk mengaudit serta memanggil Kades Guo Batu Batang Natal, Kab Mandailing Natal.

Agar Dana Desa TA 2018 - 2019 diaudit secara detail. Dimana dalam UU No.6 Tahun 2014 Pasal 72 tentang Desa sebagai satu dari tujuh sumber pendapatan desa.

Tujuan pengalokasian Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan antar desa, dan memperkuat masyarkat desa  , meningkatkan perekonomian desa dengan mensejahterahkan masyarkat.

“ Moralitas Kepala Desa kita sudah tidak ada lagi. Dengan data seperti ini, diduga ada hal hal seperti jadi pemasukan materi bagi kepala desa dan anggota-anggotanya. Jadi cita-cita membangun desa itu sudah terpinggirkan, sebab kepala desa sudah sibuk memperkaya diri sendiri dengan ADD ini, ” Pernyataan ini di ungkapkan Ketua PD KAMI melalui Sekjen Umum  Aspuddin Lubis kepada Redaksi siang ini (23-7-20).

Ia juga menjelaskan ada beberapa item TA  2019 yang perlu di audiet seperti kegiatan Proyek penghubung dua desa penyeberangan Desa Lubuk Samboa dengan Desa Guo Batu mencapai 738.997.000, 

Perlu diketahui, Anggaran Dana Desa proyek jembatan penghubung tersebut masing - masing Rp 412.000.000 untuk Desa Lubuk samboa, dan Rp 327.997.000 untuk Desa guo batu, sehingga total keseluruhan untuk kedua desa tsb berkisar Rp 738.997.000.

Aspuddin lubis juga menambahkan dalam keterangannya, dimana ada beberapa item lainnya yang diduga kuat terindikasi korupsi yang juga dilakukan oleh Kades Guo Batu, antara lain,


  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 194 juta, Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp. 90 jt 
  • dan Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 15 juta dalam dua anggaran.


" Tentu kita berharap kepada penegak Hukum Kepolisian dan kejaksaan, sudah seharusnya ini diseriusi agar jadi pelajaran bagi Kepala Desa yang nakal, yang terlalu berani bermain anggaran Dana Desa ” pungkasnya.

Ia pun melanjutkan, anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan jembatan tersebut menurut Aspuddin Lubis sangat tidak pantas. Untuk itu, Sekdjen PD KAMI meminta agar Aparat Hukum memprosesnya secepatnya.


" Saya meminta kepada Kejatisu, melalui Kejari Panyabungan, ataupun Pihak Tipikor Poldasu juga melalui Polres Madina, untuk mengusut tuntas dana desa tersebut dan memanggil Kades Guo Batu  untuk di investigasi kelapangan dan di audiet secara transfaran "cetus nya.


Oleh : Sakban Azhari Lubis








Tuesday, July 21, 2020

Kejatisu Diminta Panggil Kades Aek Garingging Lingga Bayu



Binasumut News - Panyabungan


* Kejatisu Diminta Panggil Kades Aek Garinging Lingga Bayu

Gerakan Mahasiswa Sumatra Uatara (GERAMSU) mendesak pihak aparat hukum Poldasu maupun Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara  agar memanggil dan memeriksa Kades Aek Garingging kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.

Desakan panggilan ini di sampaikan Sukri Batubara selaku Ketua Geramsu Rabu (22 -7-2020)  "  kita mengindikasikan kegiatan proyek Dana Desa tahun anggaran 2018- 2019 yang dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa Aek Garingging Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, di duga Mark up dan ajang korupsi 

Kegiatan Desa Aek Garingging TA 2018 dan 2019 Seperti 
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp Rp. 341,3 jt Rp. 136,5 jt
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 166 juta 
Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 41
2018 Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp. 154,6 jt
Jumlah Penyertaan Modal BUM Desa
Rp. 80   juta desa aek garingging kec. Lingga bayu 

“Kita juga telah menduga adanya terjadi mark up pada kegiatan proyek di lapanganpada TA 2018 dan  2019 , Meskipun kita bukan ahli bidang teknisnya. Namun secara kasat mata melihat di lokasi yang dibangun di duga jelas akan jadi temuan oleh pihak terkait, ” bebernya

Seperti kegiatan Pernyertaan Modal BUMDesa . ini harus di usut

Penegak hukum lebih aktif dalam menindak kepala desa yang nakal dalam mempermainkan anggaran yang telah dikucurkan pemerintah. Jika tidak, katanya, cita cita membangun Indonesia dari desa hanya simbolis saja

“Tentu kita berharap kepada penegak Hukum kepolisian dan kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran untuk kepala desa yg Nakal,” pungkasnya.

" Untuk itu, Saya meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara  maupun Poldasu  untuk mengusut tuntas dana desa tersebut dan memanggil Kades Aek Garingging Lingga Batu" ungkapnya

Di tempat terpisah saat media mencoba konfirmasi kades Aek Garingging namun sayang tidak bisa di hubungi (No Hp nya tidak di ketahui) hingga berita ini di terbitkan.



Oleh : Sakban Azhari Lubis

Sunday, July 19, 2020

Kepala Desa Hutarimbaru UP Diduga Mainkan Anggaran Dana Desa



Binasumut News - Panyabungan


Kepala Desa Hutarimbaru UP diduga Mainkan Anggaran Dana Desa


Anggaran dana desa sering kali diketahui jadi bancakan bagi pemerintah desa dan orang sekitarnya. Dari pekerjaan proyek, pengadaan hingga pada anggaran kegiatan rutin.

Misalnya di Desa Hutarimbaru, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal. Dalam penggunaannya banyak ditemukan kejanggalan.

Seperti pengadaan barang berupa Sinso Besar dengan besar nya anggaran Rp 16 juta, Pun demikian, Sinso kecil 3 buah 16.050.000 dalam pelaporannya tidak disebutkan merek dan spesifikasi barang yang tercatat sebagai sarana (aset tetap) perkantoran itu.

Namun dari informasi yang didapat, tim pengelola keuangan yang dipimpin Kepala Desa atasnama Bahrum, telah di verifikasi sekretaris Desa, Samsuddin. Dan di pelaksanaan kegiatan anggaran Maharuddin, Seperti :


  • Ampli 1 set - Rp 7,6 juta
  • Toa wireless microfon 1 unit - Rp 12 jt
  • Mic wireless 1 set - Rp 2,736 juta
  • Microfon berjalan 1 buah - Rp 2 juta
  • Infocus 1 unit - Rp 12,9 juta
  • Bajak kura - kura 1unit - Rp 26 juta
  • Sinso besar 1 buah - Rp 16 juta
  • Sinso kecil 3 buah (persatuan Rp 5,350 juta) Total Rp 16,050 juta
  • Perlengkapan PKK 1 paket - Rp 27,654,700 juta
  • Mesin air 1 unit - Rp 5,100 juta

Sekjen IMA Tabgsel Ali Rahmadan yg juga Aktivis Sumatara Utara, mendesak agar pemerintah desa dari Kepala Desa, Sekretaris sampai pada kuasa pengguna anggarannya untuk bijak menggunakan anggaran itu, betul-betul untuk kepentingan dalam membangun desa dan masyarakatnya.

" Kami kecewa desa tetap miskin. Itu karna kades - kades yang korup seperti ini. Makannya kita juga mendesak penegak hukum, menjerat mereka yang melakukan praktik seperti ini. Agar mereka tidak seenaknya memakan hak rakyat itu, " ungkapnya, Senin (20/7).

Ia pun menduga praktik korupsi seperti ini akan tetap langgeng dengan berbagai metode. Itu terlihat dengan euporia para oknum yang kerap ditemui di tempat-tempat hiburan malam.

Dan ia berharap, ada penegakan hukum agar kepala desa kepala desa ini merasa diawasi dalam penggunaan anggaran dana desa ini.

Tentu jika itu terlaksana, visi dan misi Indonesia Maju akan mudah terlaksana. 



Oleh : Sakban Azhari Lubis