Saturday, August 15, 2020

Kejaksaan Maupun BPK Sumut Diminta Periksa Dan Usut Dana Desa Tanjung Julu Panyabungan Timur




Binasumut News - Panyabungan



Kejaksaan Diminta Periksa dan Usut Dana Desa Desa Tanjung Julu Panyabungan Timur 



Pengurus PD KAMI Mandailing Natal meminta Kejaksaan Panyabungan maupun  BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Sumatera Utara (Sumut) untuk mengusut Dana Desa di Desa Tanjung Julu  Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal  tersebut diduga Di Mark - Up oleh Kepala desa.

" Kita mau Kejaksaan Panyabungan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut untuk turun mengaudit ADD Tanjung Julu Panyabungan Timur  kita duga dana nya itu di mark up kadesnya, " ucap Ketua Umum PD KAMI melalui Sekjen Aspuddin Lubis kepada redaksi, Sabtu (15/8)

Sekjen PD KAMI ini juga menambahkahkan jika dana anggaran TA 2018 maupun 2019 tersebut menurut informasi yang mereka dapat, banyak kegiatan pengerjaan proyeknya di duga telah di Mark - Up, antara lain

Seperti kegiatan TA 2018 " Pembangunan Tembok Penahan Tanah
Rp. 453,9 jt realisasi Rp. 90,8 jt
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Rp. 24,4 jt realisasi Rp. 731,1 rb
Pembangunan Tembok Penahan Tanah
Rp. 376,7 jt
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional Rp 158 juta di Desa Tanjung julu kecamatan Panyabungn Timur,

Aktivis asal madina ini juga mengatakan " ini masih tahun 2018 masih ada kejanggalan pada tahun 2019 , yang kami dengar kantor kepala desa pun sudah tidak layak huni, dan ini perlu d investigasi ke lapangan " ungkap nya

Ia berharap agar Penegak Hukum Kejaksaan  maupun BPK sumut cepat tanggap prihal mengenai Anggaran Dana Desa ini yang di duga telah di mark up oleh kepala desa dan anggota anggota nya.

Untuk itu baginya, BPK Sumut segera Turun langsung ke lapangan dan mengintrogasi Kades di Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal

" Saya minta kejaksaan Panyabungan maupun BPK Sumut segera panggil Kades Tanjung Julu, audiet ADD nya, dan introgasi kepala desa itu, jika benar demikian adanya, kades tersebut sudah tidak mengindahkan himbauan pak Jokowi, yang ingin mensukseskan negeri ini dimulai dari desa, " cetus Aspuddin berapi - api

Perlu diketahui, setiap pengerjaan suatu proyek setidaknya wajib menaati Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik

Di tempat terpisah saat media mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Tanjung Julu terkait Dana Desa TA 2018 melalu WA "Bungkam" tidak ada jawaban hingga berita ini naik cetak.

🖎Sakban Azhari Lubis

0 comments:

Post a Comment