Friday, August 14, 2020

BUMDES Diduga Mark - up, Kejaksaan Diminta Panggil Kades Simpang Tolang Julu Kotanopan




BUMDes Diduga Mark Up, Kejaksaan Maupun BPK Sumut Diminta Panggil Kades Simpang Tolang julu Kotanopan 

Binasumut News - Panyabungan


Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Simpang Tolang Julu  Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal , sejumlah Rp 63 juta lebih diduga terindikasi dikorupsi oleh oknum kepala Desa

Anggaran sebanyak 63 juta  tersebut dipertanyakan oleh Sekjen PD KAMI Aspuddin Lubis " Disinyalir adanya dugaan dana Mark Up yang seharus di pertanyakan penegak Hukum

Aktivis asal madina ini , mengatakan penengak hukum Polres Madina maupun Kejaksaan , meminta kejelasan terkait keberadaan anggaran Bumdes yang dikelola Kades Simpang Tolang Julu Kotanopan

Seperti kegiatan TA 2018 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 443 juta  dan Penyertaan Modal BUM Desa Rp 63 juta, lanjut ke TA 2019 " ujar nya 

“ Dari sekian banyak anggaran itu, diketahui tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pengelolaan Bumdes,” Kata Aspuddin dalam keterangan Sabtu,  (15/8).

Dijelaskannya, mandat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa keberadaan lembaga Bumdes diharapkan mampu mendorong lahirnya desa dengan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan. 

“ Kita berharap, melalui Bumdes terdorongnya masyarakat desa yang partisipatif demi membuka peluang usaha untuk peningkatan ekonomi kreatif masyarakat. Juga peningkatan pembangunan pendapatan ekonomi desa namun lain di desa Simpang Tolang julu masyarkat belum sejahtera ,” tambahnya.

" Tentu kita berharap kepada penegak Hukum kepolisian dan kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran untuk kepada desa yg Nakal, ” pungkasnya.

" Untuk itu, Saya meminta kepada pihak kepolisian maupun Kejari Panyabungan untuk mengusut tuntas dana desa tersebut dan memanggil Kades Simpang Tolang Julu, " ungkapnya dengan nada serius

*Tigor Pardede

0 comments:

Post a Comment