Thursday, July 23, 2020

Kejari Panyabungan Diminta Panggil Kades Guo Batu


Jembatan Penghubung Desa Lubuk Samboa dengan Desa Guo Batu Kec. Batang Natal, Kab. Mandailing Natal



Binasumut News - Panyabungan


Kejari Panyabungan diminta untuk mengaudit serta memanggil Kades Guo Batu Batang Natal, Kab Mandailing Natal.

Agar Dana Desa TA 2018 - 2019 diaudit secara detail. Dimana dalam UU No.6 Tahun 2014 Pasal 72 tentang Desa sebagai satu dari tujuh sumber pendapatan desa.

Tujuan pengalokasian Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan antar desa, dan memperkuat masyarkat desa  , meningkatkan perekonomian desa dengan mensejahterahkan masyarkat.

“ Moralitas Kepala Desa kita sudah tidak ada lagi. Dengan data seperti ini, diduga ada hal hal seperti jadi pemasukan materi bagi kepala desa dan anggota-anggotanya. Jadi cita-cita membangun desa itu sudah terpinggirkan, sebab kepala desa sudah sibuk memperkaya diri sendiri dengan ADD ini, ” Pernyataan ini di ungkapkan Ketua PD KAMI melalui Sekjen Umum  Aspuddin Lubis kepada Redaksi siang ini (23-7-20).

Ia juga menjelaskan ada beberapa item TA  2019 yang perlu di audiet seperti kegiatan Proyek penghubung dua desa penyeberangan Desa Lubuk Samboa dengan Desa Guo Batu mencapai 738.997.000, 

Perlu diketahui, Anggaran Dana Desa proyek jembatan penghubung tersebut masing - masing Rp 412.000.000 untuk Desa Lubuk samboa, dan Rp 327.997.000 untuk Desa guo batu, sehingga total keseluruhan untuk kedua desa tsb berkisar Rp 738.997.000.

Aspuddin lubis juga menambahkan dalam keterangannya, dimana ada beberapa item lainnya yang diduga kuat terindikasi korupsi yang juga dilakukan oleh Kades Guo Batu, antara lain,


  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 194 juta, Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp. 90 jt 
  • dan Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 15 juta dalam dua anggaran.


" Tentu kita berharap kepada penegak Hukum Kepolisian dan kejaksaan, sudah seharusnya ini diseriusi agar jadi pelajaran bagi Kepala Desa yang nakal, yang terlalu berani bermain anggaran Dana Desa ” pungkasnya.

Ia pun melanjutkan, anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan jembatan tersebut menurut Aspuddin Lubis sangat tidak pantas. Untuk itu, Sekdjen PD KAMI meminta agar Aparat Hukum memprosesnya secepatnya.


" Saya meminta kepada Kejatisu, melalui Kejari Panyabungan, ataupun Pihak Tipikor Poldasu juga melalui Polres Madina, untuk mengusut tuntas dana desa tersebut dan memanggil Kades Guo Batu  untuk di investigasi kelapangan dan di audiet secara transfaran "cetus nya.


Oleh : Sakban Azhari Lubis








0 comments:

Post a Comment