Tuesday, July 28, 2020

BPK Sumut Diminta Segera Audiet Dana Desa Patahajang Kec. Ulupungkut




Binasumut News - Panyabungan


Pengurus Gerakan Aksi Mahasiswa Sumut, meminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Sumatera Utara (Sumut) untuk mengusut tuntas Dana Anggaran Desa Patahajang Kec. Ulu Pungkut, yang diduga anggaran TA 2018 - 2019 tersebut telah Di Mark - Up oleh Kepala desa.

" Kita mau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi untuk turun mengaudit ADD TA 2018 - 2019 Desa Patahajang Ulupungkut, kita duga dana nya itu di mark up kadesnya, " ucap Ketua Umum GERAMSU Aulia Ginting kepada redaksi, Rabu (29/7)

Ketua Umum Geramsu ini juga menambahkahkan jika dana anggaran TA 2018 - 2019 tersebut menurut informasi yang mereka dapat, banyak kegiatan pengerjaan proyeknya di duga telah di Mark - Up, antara lain


  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 155 juta 
  • Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp. 72,1 jt
  • Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian Rp. 82,1 jt
  • 2018 Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp. 326,6 jt
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 251 juta di desa Patahajang kec.ulu pungkut


" Informasi yang kita dapat banyak pengerjaan proyek dari ADD tersebut di duga telah di mark up Kades dan anggota - anggotanya, " ujar Aulia

Ia berharap agar BPK sumut cepat tanggap prihal mengenai Anggaran Dana Desa Patahajang Ulupungkut ini yang di duga telah di mark up oleh kepala desa dan anggota anggota nya.

Untuk itu baginya, BPK Sumut segera Turun langsung ke lapangan dan mengintrogasi Kades Patahajang Ulupungkut.

" saya minta BPK Sumut segera audiet ADD nya, dan introgasi kepala desa itu, jika benar demikian adanya, kades tersebut sudah tidak mengindahkan himbauan pak Jokowi, yang ingin mensukseskan negeri ini dimulai dari desa, " cetus Aulia berapi - api


Perlu diketahui, setiap pengerjaan suatu proyek setidaknya wajib menaati Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.


Oleh : Sakban Azhari Lubis



















0 comments:

Post a Comment