Binasumut News - Panyabungan
*Kejaksaan Diminta Usut Dana Desa Hutarimbaru UP
Pengurus Gerakan Aksi Mahasiswa Sumut (GERAMSU), meminta Kejaksaan Panyabungan maupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Sumatera Utara (Sumut) untuk mengusut Dana Desa di Desa Hutarimbaru Kecamatan Ulu Pungkut tersebut diduga Di Mark - Up oleh Kepala desa.
" Kita mau Kejaksaan Panyabungan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut untuk turun mengaudit ADD Hutambaru UP kita duga dana nya itu di mark up kadesnya, " ucap Ketua Umum GERAMSU Aulia Ginting kepada redaksi, Sabtu (8/8)
Ketua Umum Geramsu ini juga menambahkahkan jika dana anggaran TA 2018 maupun 2019 tersebut menurut informasi yang mereka dapat, banyak kegiatan pengerjaan proyeknya di duga telah di Mark - Up, antara lain :
Seperti kegiatan TA 2019 di Desa Hutarimbaru UP Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain Rp Rp. 124 jt
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa Rp 10 juta
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp. 40 juta
Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 10 juta.
Ia berharap agar Penegak Hukum maupun BPK sumut cepat tanggap prihal mengenai Anggaran Dana Desa ini yang di duga telah di mark up oleh kepala desa dan anggota anggota nya.
Untuk itu baginya, BPK Sumut segera Turun langsung ke lapangan dan mengintrogasi Kades di Kecamatan Ulu Pungkut Kabupaten Mandailing Natal
" Saya minta BPK Sumut segera audiet ADD nya, dan introgasi kepala desa itu, jika benar demikian adanya, kades tersebut sudah tidak mengindahkan himbauan pak Jokowi, yang ingin mensukseskan negeri ini dimulai dari desa, " cetus Aulia berapi - api
Perlu diketahui, setiap pengerjaan suatu proyek setidaknya wajib menaati Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik
Oleh : Sakban Azhari Lubis
0 comments:
Post a Comment