Kejari Panyabungan, Jalan Willem Iskandar, Kab. Mandailing Natal
Binasumut News - Panyabungan
Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Panyabungan maupun Inspetorat Madina diminta agar mengaudit dan memanggil kepala desa Aek Nangali Kec. Batang Natal Kab.Mandailing Natal agar dana Desa 2019 di audit secara detil dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 tentang Desa sebagai satu dari tujuh sumber pendapatan desa.
Tujuan pengalokasian Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan antar desa, dan memperkuat masyarkat desa , meningkatkan perekonomian desa dengan mensejahterahkan masyarkat.
“Moralitas kepala desa maupun Kepala Desa kita sudah tidak ada lagi. Dengan data seperti ini, diduga hal hal seperti jadi pemasukan materi bagi kepala desa dan anggota-anggotanya. Jadi cita-cita membangun desa itu sudah terpinggirkan, sebab kepala desa sudah sibuk memperkaya diri sendiri dengan ADD ini,” Pernyataan ini di ungkapkan Ketua PD KAMI melalui Sekjen Umum Aspuddin Lubis kepada Redaksi siang ini (27-7-20) kepada Redaksi
Ia juga menjelaskan ada beberapa item TA 2019 yang perlu di audiet seperti:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 62 jt Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp. 77,1 jt Gedung Balai Desa/Balai Kemasyrakatan
Rp. 332,7 jt realisasi Rp. 133,1 jt Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)
Rp. 171,3 jt di desa Aek Nangali kecamatan batang natal.
" Tentu kita berharap kepada penegak Hukum kepolisian dan kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran, untuk Kepala Desa yang nakal bermain anggaran Dana Desa ” pungkasnya.
" Saya meminta kepada Kejari Panyabungan maupun pihak Inspektorat Madina untuk mengusut tuntas dana desa tersebut dan memanggil Kades Aek Nangali untuk di investigasi kelapangan dan di udiet secara tranfarans "cetus nya
Oleh : Sakban Azhari Lubis
0 comments:
Post a Comment