Wednesday, June 9, 2021

Pembangunan Madrasah Di Desa Jambur Baru Kecamatan Batang Natal Tanpa papan Merek


Binasumut News, Rabu 09 Juni 2021


Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Madrasah Desa Jambur Baru, Tanpa Papan Merek

Panyabungan 
Diduga proyek siluman, pembangunan Madrasah di desa jambur Baru tidak transfaran alias tanpa papan merek.

Pelaksanaan bangunan Madrasah satu ruang menggunakan dana desa tahun anggaran 2020, desa Jambur Baru kecamatan Batang Natal Kab.Mandailing Natal tidak sesuai aturan karena bangunan Madrasah tersebut tanpa papan merek (diduga siluman ), senin 07/06/2021.

Kalau kita berpacu dengan regulasi UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Bangunan yang dianggarkan pemerintah seharusnya papan merek proyek  harus dipasang sesuai dengan regulasi di atas.

Kalau tidak adanya papan merek, pembangunan Madrasah  itu berarti sangat berbeda dengan proyek pembangunan desa lain sehingga masyarakat penuh tanda tanya " Ujar narasumber yang namanya tidak mau disebutkan

Tidak dipasangnya papan merek bangunan tersebut, bukan saja bertentangan dengan perpres.

Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat ujar salah satu warga yang namanya minta di sembunyikan.

Saat media investigasi kelapangan mencoba menanyakan ke warga bangunan tersebut mencapai 350 juta " ujar warga

Sementara, kalau kita berpedoman dengan peraturan menteri pekerjaan umum nomor : 29/PRT/M/2006, (Permen PU/29/2006) tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung serta permen PU 12/2014 atau peraturan pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014.
Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek, memperhatikan, keamanan, keindahan, keselamatan dan keserasian lingkungan, selain itu agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besar anggaran, dan juga volume.

Sedangkan, dalam peraturan presiden ( Perpres ) nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek

Di tempat terpisah saat wartawan mencoba mengkonfirmasi PLT Kepada Desa Jambur Baru, Namun sayang tidak dapat di hubungi hingga berita ini naik.

Sakban azhari lubis

0 comments:

Post a Comment