Tuesday, July 28, 2020

BPK Sumut Diminta Segera Audiet Dana Desa Patahajang Kec. Ulupungkut




Binasumut News - Panyabungan


Pengurus Gerakan Aksi Mahasiswa Sumut, meminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Sumatera Utara (Sumut) untuk mengusut tuntas Dana Anggaran Desa Patahajang Kec. Ulu Pungkut, yang diduga anggaran TA 2018 - 2019 tersebut telah Di Mark - Up oleh Kepala desa.

" Kita mau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi untuk turun mengaudit ADD TA 2018 - 2019 Desa Patahajang Ulupungkut, kita duga dana nya itu di mark up kadesnya, " ucap Ketua Umum GERAMSU Aulia Ginting kepada redaksi, Rabu (29/7)

Ketua Umum Geramsu ini juga menambahkahkan jika dana anggaran TA 2018 - 2019 tersebut menurut informasi yang mereka dapat, banyak kegiatan pengerjaan proyeknya di duga telah di Mark - Up, antara lain


  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 155 juta 
  • Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp. 72,1 jt
  • Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian Rp. 82,1 jt
  • 2018 Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp. 326,6 jt
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 251 juta di desa Patahajang kec.ulu pungkut


" Informasi yang kita dapat banyak pengerjaan proyek dari ADD tersebut di duga telah di mark up Kades dan anggota - anggotanya, " ujar Aulia

Ia berharap agar BPK sumut cepat tanggap prihal mengenai Anggaran Dana Desa Patahajang Ulupungkut ini yang di duga telah di mark up oleh kepala desa dan anggota anggota nya.

Untuk itu baginya, BPK Sumut segera Turun langsung ke lapangan dan mengintrogasi Kades Patahajang Ulupungkut.

" saya minta BPK Sumut segera audiet ADD nya, dan introgasi kepala desa itu, jika benar demikian adanya, kades tersebut sudah tidak mengindahkan himbauan pak Jokowi, yang ingin mensukseskan negeri ini dimulai dari desa, " cetus Aulia berapi - api


Perlu diketahui, setiap pengerjaan suatu proyek setidaknya wajib menaati Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.


Oleh : Sakban Azhari Lubis



















Indikasi Mark - Up, Kejatisu & BPK Sumut Diminta Audiet ADD Muara Parlampungan Batang Natal




Binasumut News - Panyabungan

Indikasi Mark-Up
Kejatisu & BPK Diminta Audiet Dana Desa Muara Parlampungan Batang Natal 


Ada beberapa temuan yang mengindikasikan kegiatan proyek fisik tahun anggaran 2019, yang dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa Muara Parlampungan, Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal, di duga Mark Up. 

Menurut sumber di percaya menjelaskan Kegiatan Dana desa Muara Parlampungan seperti  
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Jembatan Desa Rp. 507  jt realisasi Rp. 228,6 juta, Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp. 49 jt dan Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 30 juta di desa parlampungan Batang Natal

" Meskipun kita bukan ahli bidang teknisnya. Namun secara kasat mata melihat di lokasi yang dibangun di duga jelas akan jadi temuan oleh pihak terkait,” bebernya

Ia pun berharap, pengawas dan utamanya penegak hukum lebih aktif dalam menindak kepala desa yang nakal dalam mempermainkan anggaran yang telah dikucurkan pemerintah. Jika tidak, katanya, cita cita membangun Indonesia dari desa seperti yang pernah diungkapkan Presiden Jokowi akan sulit tercapai. 

“ Tentu kita berharap kepada penegak Hukum kepolisian dan kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran untuk kepala desa, ” pungkasnya.

" Untuk itu, Saya meminta kepada pihak aparat hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara maupun Kejaksaan Madina, BPK Sumut dan Inspektorat untuk mengusut tuntas ada nya dugaan dana desa Muara Parlampungan tersebut di Mark - Up dan memanggil Kades untuk di audiet, " Sambung nya, Selasa (28/7).


Di tempat terpisah saat media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa tidak ada jawaban (Bungkam)  hingga berita di terbitkan.

🖎 Tigor. Pardede




Monday, July 27, 2020

Peduli Pendidikan : K.A.I Deliserdang Gandeng Warkop Anugerah Menyediakan fasilitas Daring Gratis

  Ruang fasilitas daring gratis Warkop Anugerah Jalan Pasar V Medan Estate/Simp Ujung Jl Selamat Ketaren/Simp Unimed, Kec. Percut Sei Tuan



Binasumut News - Medan


Belum aktifnya suasana belajar mengajar di Provinsi Sumatera Utara akibat pandemi covid - 19, siswa/siswi terpaksa harus mengikuti pelajaran melalui jaringan internet smart phone (Daring) di rumah mereka masing masing.

Metode Daring yang diterapkan Dinas Pendidikan untuk belajar mengajar ini dengan maksud agar peserta didik tidak ketinggalan akan mata pelajaran mereka sendiri.

Namun kenyataan di lapangan, banyak peserta didik khusus yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) sederajat mengalami kendala dalam mengikuti sistem belajar dalam jaringan (daring).

Baca juga : Ingin Maksimalkan Potensi Daerah, Edy Rahmayadi Kumpulkan Bupati/Walikota Se Sumut

Keterbatasan kuota internet dan kejenuhan belajar sendiri di rumah, mengakibatkan pelajar berkeliaran di tempat-tempat umum yang menyediakan fasilitas internet gratis.

Menanggapi akan hal itu, Warkop Anugerah yang berlokasi di Jl Pasar V Medan Estate/Simp Ujung Jl Selamat Ketaren/Simp Unimed, Kec. Percut Sei Tuan, berinisiatif menyediakan ruang belajar daring bagi Siswa dengan layanan internet gratis dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Pemilik Warkop Anugerah, Nova Liza menyebut, fasilitas ini disediakannya sebagai hasil kerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deli Serdang dalam rangka mendukung program pemerintah dalam menerapkan belajar daring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

" Kita melihat banyak anak-anak yang beralasan dengan orang tuanya belajar di luar karena tidak punya paket internet. Namun di luar mereka justru berkeliaran. Maka di sini kita sediakan lokasi belajar yang bisa diakses oleh orang tua siswa dengan menerapkan protokol kesehatan, " kata Nova, Senin (27/7).

" Jarak duduk para siswa kami atur sedemikian rupa, harus memakai masker dan kita sediakan tempat cuci tangan sebelum masuk ke lokasi belajar ini. Kita menyediakan layanan internet yang cukup kencang agar mereka tidak terkendala dalam mendapatkan dan mengirim tugas kepada guru, " sambungnya.


  Warkop Anugerah, Jl Pasar V Medan Estate, Kec Percut Sei Tuan


Untuk jam belajar daring ini sendiri dibuka setiap hari mulai pukul 07:00 wib sampai dengan selesai. Selain itu, terdapat juga ruang shalat serta disediakan juga minuman gratis oleh pihak pengelola kepada peserta didik.

Dilain sisi, Ketua KAI Deli Serdang, Indra Surya Nasution, menyebut pihaknya prihatin karena banyaknya peserta didik yang kesulitan mendapatkan akses internet gratis selama proses belajar daring.

Sama-sama kita lihat di media, ada beberapa kasus siswa bunuh diri karena jenuh belajar sendiri di rumah. Maka dari itu kami berinisiatif menyediakan ruang belajar bersama bagi siswa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, tidak ada alasan untuk berhenti belajar dalam kondisi apapun, " sebut Indra.

Editor : Firman A Parinduri













BPK Sumut Diminta Audit Dana Anggaran PLTA Desa Guo Batu Batang Natal




Binasumut News - Panyabungan

Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PD - KAMI) Mandailing Natal, meminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Sumatera Utara (Sumut) untuk mengusut tuntas Dana Anggaran Proyek pengadaan PLTA Desa Guo Batu Batang Natal, yang diduga anggaran PLTA TA 2018 tersebut telah Di Mark - Up oleh Kepala desa.

" Kita mau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi untuk turun mengaudit proyek pengadaan PLTA TA 2018 itu ke desa Guo Batu Batang Natal, kita duga dana nya itu di mark up kadesnya, " ucap Sekdjen PD KAMI Aspuddin Lubis kepada redaksi di sekretariat PD KAMI, Senin (27/7)

Sekdjen PD KAMI ini juga menambahkahkan jika dana anggaran pengadaan PLTA TA 2018 tersebut menurut informasi yang mereka dapat, bahwa pengerjaan proyek pembangunan PLTA tersebut tidak ada mencantumkan Total Anggaran di papan nama proyek.

" Informasi yang kita dapat  Dana anggaran pembangunan PLTA itu pun tak ada tertera di papan proyek berapa itu jumlah anggaran nya, berartikan itu dana siluman, " ujar Aspuddin Lubis


  • Perlu diketahui, setiap pengerjaan suatu proyek setidaknya wajib menaati Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 
  • Dan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.


Bukan itu saja, Aspuddin melanjutkan soal pembangunan PLTA tersebut di duga kuat ada mengandung unsur " kolusi ", dimana Kepala desa aktif saat ini, diketahui sebelumnya berposisi sebagai Tim Pengawas Kerja (TPK) atas pengadaan PLTA tersebut.

" Saya menduga ada kongkalikong antara kades yang sekarang dengan kades yang lama soal pengadaan PLTA itu, " cetus nya


Oleh : Sakban Azhari Lubis



Sunday, July 26, 2020

Diduga Mark - Up, Aparat Hukum Diminta Panggil Kades Bangkelang Batang Natal




Binasumut News - Panyabungan


Kejaksaan Mandailing Natal agar memanggil oknum kepala Desa Bangkelang kec. Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal diduga telah memark-Up kan Dana Desa TA 2019.

Dana Desa (DD) merupakan program dari Pemerintah pusat yang harus digunakan dan dimanfaatkan dengan baik serta untuk kebutuhan desa meningkatkan sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Dana Desa pun tidak sembarangan untuk disalahgunakan, karena DD merupakan dana yang ditransfer langsung dari pusat ke desa dan tangung jawab ada di desa.

Untuk kegiatan TA 2019 seperti  :Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 206 juta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 15 juta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 15 juta Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, 40 juta , namun ini belum seberapa  nanti kita buka sampai ke akar akar nya " ungkap Sekjen PD KAMI Aspuddin Lubis 

Aktivis asal madina ini  berharap, pengawas di utamanya penegak hukum lebih aktif dalam menindak kepala desa yang nakal dalam mempermainkan anggaran yang telah dikucurkan pemerintah. Jika tidak, katanya, cita cita membangun Indonesia dari desa seperti yang pernah diungkapkan Presiden Jokowi akan sulit tercapai.

“Tentu kita berharap kepada penegak Hukum kepolisian dan kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran untuk para kades, dan segera mengusut dugaan dugaan yg terjadi” dan segera panggil Kades yang bersangkutan pungkasnya.



Oleh : Sakban Azhari lubis



Kejari Panyabungan Diminta Periksa Kades Aek Nangali Batang Natal

  Kejari Panyabungan, Jalan Willem Iskandar, Kab. Mandailing Natal



Binasumut News - Panyabungan



Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Panyabungan maupun Inspetorat Madina   diminta agar mengaudit dan memanggil kepala desa Aek Nangali Kec. Batang Natal Kab.Mandailing Natal agar dana Desa  2019 di audit secara detil dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 tentang Desa sebagai satu dari tujuh sumber pendapatan desa.

Tujuan pengalokasian Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan antar desa, dan memperkuat masyarkat desa  , meningkatkan perekonomian desa dengan mensejahterahkan masyarkat.

“Moralitas kepala desa maupun Kepala Desa  kita sudah tidak ada lagi. Dengan data seperti ini, diduga hal hal seperti jadi pemasukan materi bagi kepala desa dan anggota-anggotanya. Jadi cita-cita membangun desa itu sudah terpinggirkan, sebab kepala desa sudah sibuk memperkaya diri sendiri dengan ADD ini,”  Pernyataan ini di ungkapkan Ketua PD KAMI melalui Sekjen Umum  Aspuddin Lubis  kepada Redaksi siang ini (27-7-20)  kepada Redaksi

Ia juga menjelaskan ada beberapa item TA  2019 yang perlu di audiet seperti: 
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 62 jt Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp. 77,1 jt Gedung Balai Desa/Balai Kemasyrakatan
Rp. 332,7 jt realisasi Rp. 133,1 jt Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)
Rp. 171,3 jt di desa Aek Nangali kecamatan batang natal.

" Tentu kita berharap kepada penegak Hukum kepolisian dan kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran, untuk Kepala Desa yang nakal bermain anggaran Dana Desa ” pungkasnya.


" Saya meminta kepada Kejari Panyabungan maupun pihak Inspektorat Madina untuk mengusut tuntas dana desa tersebut dan memanggil Kades Aek Nangali  untuk di investigasi kelapangan dan di udiet secara tranfarans "cetus nya

Oleh : Sakban Azhari Lubis

Friday, July 24, 2020

Dana Desa Jadikan Ajang Korupsi, Warga Aek Banir Laporkan Kades Nya Ke Inspektorat

  Ket.Gambar : Warga Aek Banir sedang menyerahkan dokumen dugaan korupsi ADD Kepala Desa Aek Banir ke pegawai inspektorat kab. Mandailing Natal



Binasumut News - Panyabungan


Kepala Desa Aek Banir Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diadukan warga ke Inspektorat Madina, Jumat (24/7).

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) beserta puluhan warga tersebut, ada 4 item yang diduga kuat telah di korup Kepala Desa Aek Banir, yakni :


  • Bidang bangunan fisik, 
  • Pemberdayaan masyarakat, 
  • BUMDes dan 
  • Dugaan pungli.

Pada bangunan fisik disebutkan rabat beton tahun 2016 hingga 2019, warga menduga terjadinya kegiatan korupsi dimana bangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Selanjutnya biaya konsumsi pelatihan sepak bola Naposo Bulung diduga tidak diberikan, sementara uangnya diduga sudah dicairkan.

Pengadaan susu Anlene dalam program penambahan gizi Lansia dari ADD tahap II tahun 2017 diduga juga tidak disalurkan.

Begitu juga dengan biaya honor narasumber dan MC, kegiatan pengantaran jenazah dari ADD tahap II tahun 2017 juga diduga tidak disalurkan.

Selanjutnya lagi, biaya pengadaan beras dan telur penambahan gizi Lansia dari ADD tahap II tahun 2017 pun diduga tidak disalurkan. 

Dan biaya Bumdes tahun 2017 dan 2018 diduga dikorupsi untuk memperkaya oknum-oknum tertentu.

Kepala desa juga diduga ada melakukan pungli terhadap beberapa kepala keluarga miskin terkait bantuan bedah rumah tahun 2014.

Di dalam surat pengaduan itu, warga menuliskan dimana menurut warga, kepala desa (kades) diduga mengutip uang sebesar Rp 25.000 per orang yang berjumlah lebih kurang 200 kepala keluarga (KK).

Warga mengharapkan kepada tim penegak hukum untuk serius mengkaji laporan warga, dan sekaligus melakukan investigasi kelapangan.

Dan, apabila laporan warga tersebut terbukti ada kejanggalan atau pelanggaran, Inspektorat Madina diminta agar menindaknya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.


Sejauh ini belum ada penjelasan dari kepala desa Aek Banir terkait laporan warga tersebut.

Oleh : Sakban Azhari Lubis