Friday, June 19, 2020

Indikasi Mark Up, Aparat Hukum Diminta Panggil Kades Suka Damai Sinunukan


Binasumut News - Panyabungan

Dana Desa seringkali jadi bancakan (bagi bagi) oleh pemerintah Desa. Sebagai contoh di desa Suka Damai, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal. Seperti yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) desa Suka Damai.
Dalam RAB pertahun 2019 itu, diduga banyak terjadi praktik Mark Up anggaran dan diketahui banyak kegiatan yang dibagi dalam beberapa Item.

Berikut kami rangkum beberapa Item yang diduga kuat kepala desa dan jajarannya mengambil keuntungan lebih, seperti DD anggaran TA 2019 : 

- Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Rp 300,0 Juta

- Realisasi Rp 90,0 Juta

- Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air Limbah Rumah Tangga) Rp 233,5 Juta

- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp 20 Juta, di desa Suka Damai, kecamatan Sinunukan.

Baca juga : https://binasumut.blogspot.com/2020/06/warga-aek-banir-surati-bupati-agar.html?m=1

" Moralitas Kepala Desa kita sudah tidak ada lagi. Dengan Data seperti ini, di duga hal hal seperti ini menjadi pemasukan Materi bagi kepala Desa dan anggota anggotanya. Jadi, cita cita membangun Desa itu sudah terpinggirkan, sebab kepala desa sudah sibuk memperkaya diri sendiri dengan ADD ini," Kata Julfian Harahap dari Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara, jum'at (18/6/20) kepada Redaksi di Panyabungan.

Ia pun berharap, pengawas dan utamanya penegak hukum agar lebih aktif lagi dalam menindak kepala desa yang nakal dalam mempermainkan anggaran yang telah dikucurkan pemerintah. Jika tidak, katanya, cita cita membangun indonesia dari desa seperti yang pernah diungkapkan Presiden Jokowi akan sulit tercapai.

" Tentunya kita berharap, Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat Madina agar memanggil kepala desa suka damai untuk segera di audiet dan mempertanyakan anggaran 2019," pungkasnya.

Oleh : Sakban Azhari Lubis


0 comments:

Post a Comment