Monday, April 10, 2023

Wagubsu Ijeck Ziarah ke Makam Pendiri Kota Medan, Guru Patimpus

Wagubsu ijeck berfoto bersama KH Amiruddin,Ms serta sejumlah tokoh

Binasumut News, Medan 10 April 2023

Wakil gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah (ijeck) beri perhatian khusus terhadap makam pendiri kota Medan yakni Guru Patimpus Sembiring, yang berada di desa lama kecamatan Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang.

Perhatian ini diberikan wagubsu menurutnya dinilai masih kurang layak.

" Kita melihat makamnya ini masih kurang pas lah sebagai makam orang yang telah berbuat untuk kota medan, beliau pendiri kota Medan dan sangat berjasa bagi kota medan. Ucap ijeck, saat berziarah ke makam guru patimpus, Minggu (9 April 2023)

Kunjungan nya ke makam pendiri kota Medan tersebut didampingi juga oleh Buya kh Amiruddin, Ms serta sejumlah tokoh lainnya.

Lokasi makam guru patimpus sendiri saat ini juga masih berada ditengah ladang warga atau tanah warga.

" Tempat ini harus menjadi tempat sejarah, karena ini termasuk juga dari pelestarian sejarah. Generasi generasi kita kedepan harus mengetahui siapa pendiri kota medan, dan kita akan upayakan ini menjadi makam yang layak ", ungkap nya.

Pemerintah provinsi sumatera Utara (pemprovsu) dan pemkab deli serdang akan melihat porsi lebih lanjut guna membenahi makam tersebut, sebab makam pendiri kota Medan tersebut berdiri di wilayah kabupaten Deli Serdang.

makam guru patimpus, pendiri kota medan

Perlu diketahui, guru patimpus Sembiring pelawi lahir di Ajijahe, tiga panah, Karo 1540. Meninggal pada tanggal 1 Juli 1590.

Guru patimpus adalah pendiri kota Medan, yang diambil dari kata Madan yang artinya " sembuh " dalam bahasa karo.



Editor : Firman Z.A
 







Saturday, April 8, 2023

Ketua PAR 06 SK Batubara Adakan Buka Bersama Dan Memberikan Santunan Ke Anak Yatim

Pengurus PAR 06 Bandar Selamat, Berfoto bersama para anak yatim

Binasumut News, Medan 8 April 2023

Pengurus pimpinan anak ranting 06 (PAR) kecamatan Medan tembung, kelurahan bandar selamat mengadakan buka bersama sekaligus memberikan santunan kepada para anak yatim dan bagi bagi takjil kepada masyarakat yang melintas di jalan letda sujono, Jumat 7april 2023.

ketua PAR 06 SK Batubara bagi bagi takjil di jalan Letda Sujono.

Acara tersebut tak luput pula dihadiri oleh pengurus PAC, Ranting dan seluruh Anak Ranting Pemuda Pancasila se - kecamatan Medan tembung.

Ketua PAR 06 SK Batubara diketahui bukan kali pertama melakukan kegiatan seperti ini, bahkan salah satu warga di lingkungan tersebut menerangkan sudah  kerap kali beliau melakukan kegiatan sosial berbagi terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Ketua PAR 06 SK Batubara memberikan santunan dan beras kepada anak yatim

Warga juga mengatakan dengan berdirinya Pemuda Pancasila di lingkungan mereka banyak dampak positif yang dirasakan masyarakat, seperti adanya kegiatan sosial yang kerap Dilakukan oleh Ketua PAR 06 SK Batubara. 

Disamping itu, warga tersebut juga mendoakan agar sekiranya beliau slalu diberikan kesehatan dan kelapangan rezeki oleh Allah SWT, agar kegiatan hal hal positif tetap terlaksana seterusnya.



Kontributor : Firman Z.A




Monday, July 5, 2021

Dugaan Mark UP, Kejaksaan Maupun BPK Diminta Panggil Kades Tarlola Batang Natal



Binasumut News - Medan, Senin 05/07/2021


Indikasi Mark- Up, Aparat Hukum Maupun BPK Sumut Diminta Panggil Kades Tarlola  Batang Natal

Kejaksaan Maupun BPK Sumut agar memanggil oknum kepala Desa Tarlola  kec. Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal diduga telah memark-Up kan Dana Desa TA 2019.

Dana Desa (DD) merupakan program dari Pemerintah pusat yang harus digunakan dan dimanfaatkan dengan baik serta untuk kebutuhan desa meningkatkan sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Dana Desa pun tidak sembarangan untuk disalahgunakan, karena DD merupakan dana yang ditransfer langsung dari pusat ke desa dan tangung jawab ada di desa.

Untuk kegiatan TA 2019 di Desa Tarlola  yang di duga di mark up seperti  : Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll Rp 40 juta 

- Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 30 juta

- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 106 juta

- Pembangunan Jalan Usaha Tani
Rp. 119,5 jt

- Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
Rp. 91,0 jt." ungkap Aulia Ginting Aktivis Sumatra utara asal medan.

Aktivis Medan ini berharap, pengawas di utamanya penegak hukum lebih aktif dalam menindak kepala desa yang nakal dalam mempermainkan anggaran yang telah dikucurkan pemerintah. Jika tidak, katanya, cita cita membangun Indonesia dari desa seperti yang pernah diungkapkan Presiden Jokowi akan sulit tercapai.

“Tentu kita berharap kepada penegak Hukum kepolisian dan kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran untuk para kades, dan segera mengusut dugaan dugaan yg terjadi” dan segera panggil Kades yang bersangkutan " Ungkap nya.

Kontributor : Jimmy Hutahuruk

Saturday, June 12, 2021

Dugaan Korupsi Dana Desa, Tipikor Poldasu Diminta Panggil Kades Batahan Kotanopan Secepatnya


Binasumut News, Sabtu 12 juni 2001


Tipikor Poldasu Diminta Segera Panggil Kades Batahan Kotanopan 

Panyabungan
Ketua Gerakan Aksi Mahasiswa Sumatera Utara (Geramsu) Aulia Ginting mendesak aparat penegak hukum Sumatera Utara (Sumut) agar megaudit Kepala Desa (Kades) Batahan Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sampai pada kuasa pengguna anggaran.

“ Kami sangat kecewa dimana Dana Desa slalu jadi sasaran empuk bagi para Kades. Itu dikarnakan para Kades tidak transfaran terhadap Dana Desanya, sehingga sangat terbuka lebar untuk melakukan tindak praktik korupsi. Dana yang seharusnya diperuntukkan buat kesejahteraan, dirampas oleh mereka mereka yang tidak bertanggung jawab guna memperkaya diri mereka sendiri. Oleh sebab itu perlu penindakan tegas dari pihak penegak hukum guna menjerat mereka yang melakukan praktik seperti korupsi. Agar mereka tidak seenaknya saja memakan hak rakyat itu,” ungkapnya, Sabtu (12/6).

Aulia ginting  yang juga aktivis Sumut ini mengungkapkan " Kegiatan anggaran Dana Desa Batahan untuk tahap pertama senilai Rp 142.750.000 dicairkan pada tanggal 9 April 2019, anggaran tahap kedua senilai Rp 285.500.000, dimana dana dicairkan pada tanggal 22 juli 2019 dan dana tahap ketiga senilai Rp 285.531.000 dicairkan pada tanggal 22 November 2019 untuk Desa Batahan Kecamatan Kotanopan dan pada tahun 2020 juga tidak jelas .

Dalam investigasi di lapangan, banyak ditemukan kejanggalan – kejanggalan dan diduga ada permainan Kades beserta kroni kroninya.

Hal ini menurut nya, Kades Batahan Kecamatan Kotanopan tidak transfaran dalam mengelola Dana Desa TA 2019 dan 2020 dan diduga sudah mengambil keuntungan lebih banyak guna memperkaya diri sendiri dari uang negara

“ Saya berharap penegak hukum Polda Sumut maupun Kejati Sumut , Kejaksaan Madina, agar segera memanggil Kades tersebut dan mangaudiet Dana Desa Batahan Kotanopan,” pintanya

Disamping itu, saat awak media mencoba mengkonfirmasi Kades Batahan terkait hal itu, namun sayang tidak dapat dihubungi, hingga berita ini diterbitkan.

Sakban Azhari

Wednesday, June 9, 2021

Pembangunan Madrasah Di Desa Jambur Baru Kecamatan Batang Natal Tanpa papan Merek


Binasumut News, Rabu 09 Juni 2021


Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Madrasah Desa Jambur Baru, Tanpa Papan Merek

Panyabungan 
Diduga proyek siluman, pembangunan Madrasah di desa jambur Baru tidak transfaran alias tanpa papan merek.

Pelaksanaan bangunan Madrasah satu ruang menggunakan dana desa tahun anggaran 2020, desa Jambur Baru kecamatan Batang Natal Kab.Mandailing Natal tidak sesuai aturan karena bangunan Madrasah tersebut tanpa papan merek (diduga siluman ), senin 07/06/2021.

Kalau kita berpacu dengan regulasi UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Bangunan yang dianggarkan pemerintah seharusnya papan merek proyek  harus dipasang sesuai dengan regulasi di atas.

Kalau tidak adanya papan merek, pembangunan Madrasah  itu berarti sangat berbeda dengan proyek pembangunan desa lain sehingga masyarakat penuh tanda tanya " Ujar narasumber yang namanya tidak mau disebutkan

Tidak dipasangnya papan merek bangunan tersebut, bukan saja bertentangan dengan perpres.

Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat ujar salah satu warga yang namanya minta di sembunyikan.

Saat media investigasi kelapangan mencoba menanyakan ke warga bangunan tersebut mencapai 350 juta " ujar warga

Sementara, kalau kita berpedoman dengan peraturan menteri pekerjaan umum nomor : 29/PRT/M/2006, (Permen PU/29/2006) tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung serta permen PU 12/2014 atau peraturan pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014.
Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek, memperhatikan, keamanan, keindahan, keselamatan dan keserasian lingkungan, selain itu agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besar anggaran, dan juga volume.

Sedangkan, dalam peraturan presiden ( Perpres ) nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek

Di tempat terpisah saat wartawan mencoba mengkonfirmasi PLT Kepada Desa Jambur Baru, Namun sayang tidak dapat di hubungi hingga berita ini naik.

Sakban azhari lubis

Saturday, August 15, 2020

Kades Simpang Tolang Julu Akan Segera Dilaporkan Ke Aparat Hukum



Binasumut News - Medan



Kades Simpang Tolang Julu Segera di Laporkan Ke Aparat Hukum

*Panyabungan

Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PD KAMI) akan melaporkan dugaan Kasus Dana Desa Simpang Tolang Julu kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal ke Poldasu dalam Dekat ini.

Pernyataan ini di ungkapkan Ketua melalui Sekjen Umum PD KAMI Aspuddin Lubis  kepada Redaksi siang ini (15-8-20)


Ia betul " ada rencana untuk kami laporkan kepala Desa Simpang Tolang Julu Kotanopan ke penegak Hukum di Sumatra Utara terkait dugaan penyalagunaan dana desa pada Tahun 2018 dan 2019.

Dugaan tersebut diperkuat berdasarkan hasil keterangan warga juga memberikan tanggapan bahwa dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun Anggaran , 2018 dan 2019 Oleh TPK yang tidak Transfarans

Seperti  kegiatan Dana BUMDesa TA 2018 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 443 juta 
Penyertaan Modal BUM Desa Rp 63 juta 

" Bukan itu saja dana desa TA 2019 akan kami kumpulkan RAB nya dan kami akan serah kan ke penegak Hukum, karena mereka lah bidang nya dalam mengupas dugaan korupsi ungkap nya. "

🖎Tigor Pardede

Kejaksaan Maupun BPK Sumut Diminta Periksa Dan Usut Dana Desa Tanjung Julu Panyabungan Timur




Binasumut News - Panyabungan



Kejaksaan Diminta Periksa dan Usut Dana Desa Desa Tanjung Julu Panyabungan Timur 



Pengurus PD KAMI Mandailing Natal meminta Kejaksaan Panyabungan maupun  BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Sumatera Utara (Sumut) untuk mengusut Dana Desa di Desa Tanjung Julu  Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal  tersebut diduga Di Mark - Up oleh Kepala desa.

" Kita mau Kejaksaan Panyabungan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut untuk turun mengaudit ADD Tanjung Julu Panyabungan Timur  kita duga dana nya itu di mark up kadesnya, " ucap Ketua Umum PD KAMI melalui Sekjen Aspuddin Lubis kepada redaksi, Sabtu (15/8)

Sekjen PD KAMI ini juga menambahkahkan jika dana anggaran TA 2018 maupun 2019 tersebut menurut informasi yang mereka dapat, banyak kegiatan pengerjaan proyeknya di duga telah di Mark - Up, antara lain

Seperti kegiatan TA 2018 " Pembangunan Tembok Penahan Tanah
Rp. 453,9 jt realisasi Rp. 90,8 jt
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Rp. 24,4 jt realisasi Rp. 731,1 rb
Pembangunan Tembok Penahan Tanah
Rp. 376,7 jt
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional Rp 158 juta di Desa Tanjung julu kecamatan Panyabungn Timur,

Aktivis asal madina ini juga mengatakan " ini masih tahun 2018 masih ada kejanggalan pada tahun 2019 , yang kami dengar kantor kepala desa pun sudah tidak layak huni, dan ini perlu d investigasi ke lapangan " ungkap nya

Ia berharap agar Penegak Hukum Kejaksaan  maupun BPK sumut cepat tanggap prihal mengenai Anggaran Dana Desa ini yang di duga telah di mark up oleh kepala desa dan anggota anggota nya.

Untuk itu baginya, BPK Sumut segera Turun langsung ke lapangan dan mengintrogasi Kades di Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal

" Saya minta kejaksaan Panyabungan maupun BPK Sumut segera panggil Kades Tanjung Julu, audiet ADD nya, dan introgasi kepala desa itu, jika benar demikian adanya, kades tersebut sudah tidak mengindahkan himbauan pak Jokowi, yang ingin mensukseskan negeri ini dimulai dari desa, " cetus Aspuddin berapi - api

Perlu diketahui, setiap pengerjaan suatu proyek setidaknya wajib menaati Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik

Di tempat terpisah saat media mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Tanjung Julu terkait Dana Desa TA 2018 melalu WA "Bungkam" tidak ada jawaban hingga berita ini naik cetak.

🖎Sakban Azhari Lubis