Monday, July 5, 2021

Dugaan Mark UP, Kejaksaan Maupun BPK Diminta Panggil Kades Tarlola Batang Natal



Binasumut News - Medan, Senin 05/07/2021


Indikasi Mark- Up, Aparat Hukum Maupun BPK Sumut Diminta Panggil Kades Tarlola  Batang Natal

Kejaksaan Maupun BPK Sumut agar memanggil oknum kepala Desa Tarlola  kec. Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal diduga telah memark-Up kan Dana Desa TA 2019.

Dana Desa (DD) merupakan program dari Pemerintah pusat yang harus digunakan dan dimanfaatkan dengan baik serta untuk kebutuhan desa meningkatkan sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Dana Desa pun tidak sembarangan untuk disalahgunakan, karena DD merupakan dana yang ditransfer langsung dari pusat ke desa dan tangung jawab ada di desa.

Untuk kegiatan TA 2019 di Desa Tarlola  yang di duga di mark up seperti  : Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll Rp 40 juta 

- Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 30 juta

- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 106 juta

- Pembangunan Jalan Usaha Tani
Rp. 119,5 jt

- Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
Rp. 91,0 jt." ungkap Aulia Ginting Aktivis Sumatra utara asal medan.

Aktivis Medan ini berharap, pengawas di utamanya penegak hukum lebih aktif dalam menindak kepala desa yang nakal dalam mempermainkan anggaran yang telah dikucurkan pemerintah. Jika tidak, katanya, cita cita membangun Indonesia dari desa seperti yang pernah diungkapkan Presiden Jokowi akan sulit tercapai.

“Tentu kita berharap kepada penegak Hukum kepolisian dan kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran untuk para kades, dan segera mengusut dugaan dugaan yg terjadi” dan segera panggil Kades yang bersangkutan " Ungkap nya.

Kontributor : Jimmy Hutahuruk

Saturday, June 12, 2021

Dugaan Korupsi Dana Desa, Tipikor Poldasu Diminta Panggil Kades Batahan Kotanopan Secepatnya


Binasumut News, Sabtu 12 juni 2001


Tipikor Poldasu Diminta Segera Panggil Kades Batahan Kotanopan 

Panyabungan
Ketua Gerakan Aksi Mahasiswa Sumatera Utara (Geramsu) Aulia Ginting mendesak aparat penegak hukum Sumatera Utara (Sumut) agar megaudit Kepala Desa (Kades) Batahan Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sampai pada kuasa pengguna anggaran.

“ Kami sangat kecewa dimana Dana Desa slalu jadi sasaran empuk bagi para Kades. Itu dikarnakan para Kades tidak transfaran terhadap Dana Desanya, sehingga sangat terbuka lebar untuk melakukan tindak praktik korupsi. Dana yang seharusnya diperuntukkan buat kesejahteraan, dirampas oleh mereka mereka yang tidak bertanggung jawab guna memperkaya diri mereka sendiri. Oleh sebab itu perlu penindakan tegas dari pihak penegak hukum guna menjerat mereka yang melakukan praktik seperti korupsi. Agar mereka tidak seenaknya saja memakan hak rakyat itu,” ungkapnya, Sabtu (12/6).

Aulia ginting  yang juga aktivis Sumut ini mengungkapkan " Kegiatan anggaran Dana Desa Batahan untuk tahap pertama senilai Rp 142.750.000 dicairkan pada tanggal 9 April 2019, anggaran tahap kedua senilai Rp 285.500.000, dimana dana dicairkan pada tanggal 22 juli 2019 dan dana tahap ketiga senilai Rp 285.531.000 dicairkan pada tanggal 22 November 2019 untuk Desa Batahan Kecamatan Kotanopan dan pada tahun 2020 juga tidak jelas .

Dalam investigasi di lapangan, banyak ditemukan kejanggalan – kejanggalan dan diduga ada permainan Kades beserta kroni kroninya.

Hal ini menurut nya, Kades Batahan Kecamatan Kotanopan tidak transfaran dalam mengelola Dana Desa TA 2019 dan 2020 dan diduga sudah mengambil keuntungan lebih banyak guna memperkaya diri sendiri dari uang negara

“ Saya berharap penegak hukum Polda Sumut maupun Kejati Sumut , Kejaksaan Madina, agar segera memanggil Kades tersebut dan mangaudiet Dana Desa Batahan Kotanopan,” pintanya

Disamping itu, saat awak media mencoba mengkonfirmasi Kades Batahan terkait hal itu, namun sayang tidak dapat dihubungi, hingga berita ini diterbitkan.

Sakban Azhari

Wednesday, June 9, 2021

Pembangunan Madrasah Di Desa Jambur Baru Kecamatan Batang Natal Tanpa papan Merek


Binasumut News, Rabu 09 Juni 2021


Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Madrasah Desa Jambur Baru, Tanpa Papan Merek

Panyabungan 
Diduga proyek siluman, pembangunan Madrasah di desa jambur Baru tidak transfaran alias tanpa papan merek.

Pelaksanaan bangunan Madrasah satu ruang menggunakan dana desa tahun anggaran 2020, desa Jambur Baru kecamatan Batang Natal Kab.Mandailing Natal tidak sesuai aturan karena bangunan Madrasah tersebut tanpa papan merek (diduga siluman ), senin 07/06/2021.

Kalau kita berpacu dengan regulasi UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Bangunan yang dianggarkan pemerintah seharusnya papan merek proyek  harus dipasang sesuai dengan regulasi di atas.

Kalau tidak adanya papan merek, pembangunan Madrasah  itu berarti sangat berbeda dengan proyek pembangunan desa lain sehingga masyarakat penuh tanda tanya " Ujar narasumber yang namanya tidak mau disebutkan

Tidak dipasangnya papan merek bangunan tersebut, bukan saja bertentangan dengan perpres.

Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat ujar salah satu warga yang namanya minta di sembunyikan.

Saat media investigasi kelapangan mencoba menanyakan ke warga bangunan tersebut mencapai 350 juta " ujar warga

Sementara, kalau kita berpedoman dengan peraturan menteri pekerjaan umum nomor : 29/PRT/M/2006, (Permen PU/29/2006) tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung serta permen PU 12/2014 atau peraturan pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014.
Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek, memperhatikan, keamanan, keindahan, keselamatan dan keserasian lingkungan, selain itu agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besar anggaran, dan juga volume.

Sedangkan, dalam peraturan presiden ( Perpres ) nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek

Di tempat terpisah saat wartawan mencoba mengkonfirmasi PLT Kepada Desa Jambur Baru, Namun sayang tidak dapat di hubungi hingga berita ini naik.

Sakban azhari lubis

Saturday, August 15, 2020

Kades Simpang Tolang Julu Akan Segera Dilaporkan Ke Aparat Hukum



Binasumut News - Medan



Kades Simpang Tolang Julu Segera di Laporkan Ke Aparat Hukum

*Panyabungan

Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PD KAMI) akan melaporkan dugaan Kasus Dana Desa Simpang Tolang Julu kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal ke Poldasu dalam Dekat ini.

Pernyataan ini di ungkapkan Ketua melalui Sekjen Umum PD KAMI Aspuddin Lubis  kepada Redaksi siang ini (15-8-20)


Ia betul " ada rencana untuk kami laporkan kepala Desa Simpang Tolang Julu Kotanopan ke penegak Hukum di Sumatra Utara terkait dugaan penyalagunaan dana desa pada Tahun 2018 dan 2019.

Dugaan tersebut diperkuat berdasarkan hasil keterangan warga juga memberikan tanggapan bahwa dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun Anggaran , 2018 dan 2019 Oleh TPK yang tidak Transfarans

Seperti  kegiatan Dana BUMDesa TA 2018 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 443 juta 
Penyertaan Modal BUM Desa Rp 63 juta 

" Bukan itu saja dana desa TA 2019 akan kami kumpulkan RAB nya dan kami akan serah kan ke penegak Hukum, karena mereka lah bidang nya dalam mengupas dugaan korupsi ungkap nya. "

🖎Tigor Pardede

Kejaksaan Maupun BPK Sumut Diminta Periksa Dan Usut Dana Desa Tanjung Julu Panyabungan Timur




Binasumut News - Panyabungan



Kejaksaan Diminta Periksa dan Usut Dana Desa Desa Tanjung Julu Panyabungan Timur 



Pengurus PD KAMI Mandailing Natal meminta Kejaksaan Panyabungan maupun  BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Sumatera Utara (Sumut) untuk mengusut Dana Desa di Desa Tanjung Julu  Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal  tersebut diduga Di Mark - Up oleh Kepala desa.

" Kita mau Kejaksaan Panyabungan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut untuk turun mengaudit ADD Tanjung Julu Panyabungan Timur  kita duga dana nya itu di mark up kadesnya, " ucap Ketua Umum PD KAMI melalui Sekjen Aspuddin Lubis kepada redaksi, Sabtu (15/8)

Sekjen PD KAMI ini juga menambahkahkan jika dana anggaran TA 2018 maupun 2019 tersebut menurut informasi yang mereka dapat, banyak kegiatan pengerjaan proyeknya di duga telah di Mark - Up, antara lain

Seperti kegiatan TA 2018 " Pembangunan Tembok Penahan Tanah
Rp. 453,9 jt realisasi Rp. 90,8 jt
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Rp. 24,4 jt realisasi Rp. 731,1 rb
Pembangunan Tembok Penahan Tanah
Rp. 376,7 jt
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional Rp 158 juta di Desa Tanjung julu kecamatan Panyabungn Timur,

Aktivis asal madina ini juga mengatakan " ini masih tahun 2018 masih ada kejanggalan pada tahun 2019 , yang kami dengar kantor kepala desa pun sudah tidak layak huni, dan ini perlu d investigasi ke lapangan " ungkap nya

Ia berharap agar Penegak Hukum Kejaksaan  maupun BPK sumut cepat tanggap prihal mengenai Anggaran Dana Desa ini yang di duga telah di mark up oleh kepala desa dan anggota anggota nya.

Untuk itu baginya, BPK Sumut segera Turun langsung ke lapangan dan mengintrogasi Kades di Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal

" Saya minta kejaksaan Panyabungan maupun BPK Sumut segera panggil Kades Tanjung Julu, audiet ADD nya, dan introgasi kepala desa itu, jika benar demikian adanya, kades tersebut sudah tidak mengindahkan himbauan pak Jokowi, yang ingin mensukseskan negeri ini dimulai dari desa, " cetus Aspuddin berapi - api

Perlu diketahui, setiap pengerjaan suatu proyek setidaknya wajib menaati Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik

Di tempat terpisah saat media mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Tanjung Julu terkait Dana Desa TA 2018 melalu WA "Bungkam" tidak ada jawaban hingga berita ini naik cetak.

🖎Sakban Azhari Lubis

Friday, August 14, 2020

BUMDES Diduga Mark - up, Kejaksaan Diminta Panggil Kades Simpang Tolang Julu Kotanopan




BUMDes Diduga Mark Up, Kejaksaan Maupun BPK Sumut Diminta Panggil Kades Simpang Tolang julu Kotanopan 

Binasumut News - Panyabungan


Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Simpang Tolang Julu  Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal , sejumlah Rp 63 juta lebih diduga terindikasi dikorupsi oleh oknum kepala Desa

Anggaran sebanyak 63 juta  tersebut dipertanyakan oleh Sekjen PD KAMI Aspuddin Lubis " Disinyalir adanya dugaan dana Mark Up yang seharus di pertanyakan penegak Hukum

Aktivis asal madina ini , mengatakan penengak hukum Polres Madina maupun Kejaksaan , meminta kejelasan terkait keberadaan anggaran Bumdes yang dikelola Kades Simpang Tolang Julu Kotanopan

Seperti kegiatan TA 2018 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 443 juta  dan Penyertaan Modal BUM Desa Rp 63 juta, lanjut ke TA 2019 " ujar nya 

“ Dari sekian banyak anggaran itu, diketahui tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pengelolaan Bumdes,” Kata Aspuddin dalam keterangan Sabtu,  (15/8).

Dijelaskannya, mandat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa keberadaan lembaga Bumdes diharapkan mampu mendorong lahirnya desa dengan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan. 

“ Kita berharap, melalui Bumdes terdorongnya masyarakat desa yang partisipatif demi membuka peluang usaha untuk peningkatan ekonomi kreatif masyarakat. Juga peningkatan pembangunan pendapatan ekonomi desa namun lain di desa Simpang Tolang julu masyarkat belum sejahtera ,” tambahnya.

" Tentu kita berharap kepada penegak Hukum kepolisian dan kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran untuk kepada desa yg Nakal, ” pungkasnya.

" Untuk itu, Saya meminta kepada pihak kepolisian maupun Kejari Panyabungan untuk mengusut tuntas dana desa tersebut dan memanggil Kades Simpang Tolang Julu, " ungkapnya dengan nada serius

*Tigor Pardede

Terkait Tambang Emas Ilegal Batang Natal, Polisi Harus BertindakTegas



Binasumut News - Panyabungan


Terkait Tambang Emas Ilegal Batang Natal
Polisi Harus Bertindak Tegas


Persoalan lingkungan hidup di Kabupaten Mandailing Natal kembali membuat luka dan kekecaewan. Faktanya banyak para perusak kingkungan hidup di Madina tidak di tindak dan ada kecenderungan di biarkan begitu saja, Lingkungan hidup secara umum berarti merupakan kesatuan dari beberapa lingkup ruang dimana lingkungan tersebut terisi dengan segala makhluk hidup serta benda-benda mati yang berada di dalam lingkup lingkungan tersebut dan itu juga termasuk manusia beserta adab perilakunya.Jadi bisa disimpulkan bahwa bukan hanya lingkungan secara fisik saja yang merupakan lingkungan. Lingkungan hidup juga mencakup sebuah ekosistem, perilaku sosial, adat istiadat dan budaya, bahkan juga unsur benda mati seperti tanah, api, air, dan udara yang ada pada lingkungan tersebut.

pengelolaan lingkungan hidup tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UU PPLH). Hal ini lah yang harus menjadi landasan untuk para aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas kepada para perusak lingkungan hidup di Mandailing Natal.

Maraknya tambang ilegal harus menjadi perhatian penting bagi aparat penegeak hukum di Mandailing Natal, salah satu contoh Tambang ilegal di Sungai batang Natal, dimana banyaknya escavator/beko yang melakukan pengerukan yang jelas-jelas melanggar dan memberikan dampak kerusakan yang sangat serius.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNPI Ahmad Maskuri dalam keterangannya meminta untuk aparat segera melakukan tindakan yang tegas kepada para perusak lingkungan, jangan sampai masyarakat merasa adanya pembiaran dan soalah-olah tidak tersentuh oleh hukum, ini jelas sangat menciderai masyarakat dimana rasa keadilan itu ternyata tidak berlaku bagi para mereka Mafia tambang ilegal.

Kita meminta kepada Pihak Kepolisian Agar segera mengambil tindakan atas perusakan lingkungan yang di akibatkan oleh tambang- tambang ilegal, jangan sampai di kemuadian hari terjadi dampak bencana besar, untuk itu mari kita menjaga alam dan melindunginya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab Tegas Ahmad.


Sakban Azhari Lubis