Saturday, August 15, 2020

Kades Simpang Tolang Julu Akan Segera Dilaporkan Ke Aparat Hukum



Binasumut News - Medan



Kades Simpang Tolang Julu Segera di Laporkan Ke Aparat Hukum

*Panyabungan

Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PD KAMI) akan melaporkan dugaan Kasus Dana Desa Simpang Tolang Julu kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal ke Poldasu dalam Dekat ini.

Pernyataan ini di ungkapkan Ketua melalui Sekjen Umum PD KAMI Aspuddin Lubis  kepada Redaksi siang ini (15-8-20)


Ia betul " ada rencana untuk kami laporkan kepala Desa Simpang Tolang Julu Kotanopan ke penegak Hukum di Sumatra Utara terkait dugaan penyalagunaan dana desa pada Tahun 2018 dan 2019.

Dugaan tersebut diperkuat berdasarkan hasil keterangan warga juga memberikan tanggapan bahwa dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun Anggaran , 2018 dan 2019 Oleh TPK yang tidak Transfarans

Seperti  kegiatan Dana BUMDesa TA 2018 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 443 juta 
Penyertaan Modal BUM Desa Rp 63 juta 

" Bukan itu saja dana desa TA 2019 akan kami kumpulkan RAB nya dan kami akan serah kan ke penegak Hukum, karena mereka lah bidang nya dalam mengupas dugaan korupsi ungkap nya. "

🖎Tigor Pardede

Kejaksaan Maupun BPK Sumut Diminta Periksa Dan Usut Dana Desa Tanjung Julu Panyabungan Timur




Binasumut News - Panyabungan



Kejaksaan Diminta Periksa dan Usut Dana Desa Desa Tanjung Julu Panyabungan Timur 



Pengurus PD KAMI Mandailing Natal meminta Kejaksaan Panyabungan maupun  BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Sumatera Utara (Sumut) untuk mengusut Dana Desa di Desa Tanjung Julu  Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal  tersebut diduga Di Mark - Up oleh Kepala desa.

" Kita mau Kejaksaan Panyabungan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut untuk turun mengaudit ADD Tanjung Julu Panyabungan Timur  kita duga dana nya itu di mark up kadesnya, " ucap Ketua Umum PD KAMI melalui Sekjen Aspuddin Lubis kepada redaksi, Sabtu (15/8)

Sekjen PD KAMI ini juga menambahkahkan jika dana anggaran TA 2018 maupun 2019 tersebut menurut informasi yang mereka dapat, banyak kegiatan pengerjaan proyeknya di duga telah di Mark - Up, antara lain

Seperti kegiatan TA 2018 " Pembangunan Tembok Penahan Tanah
Rp. 453,9 jt realisasi Rp. 90,8 jt
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Rp. 24,4 jt realisasi Rp. 731,1 rb
Pembangunan Tembok Penahan Tanah
Rp. 376,7 jt
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional Rp 158 juta di Desa Tanjung julu kecamatan Panyabungn Timur,

Aktivis asal madina ini juga mengatakan " ini masih tahun 2018 masih ada kejanggalan pada tahun 2019 , yang kami dengar kantor kepala desa pun sudah tidak layak huni, dan ini perlu d investigasi ke lapangan " ungkap nya

Ia berharap agar Penegak Hukum Kejaksaan  maupun BPK sumut cepat tanggap prihal mengenai Anggaran Dana Desa ini yang di duga telah di mark up oleh kepala desa dan anggota anggota nya.

Untuk itu baginya, BPK Sumut segera Turun langsung ke lapangan dan mengintrogasi Kades di Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal

" Saya minta kejaksaan Panyabungan maupun BPK Sumut segera panggil Kades Tanjung Julu, audiet ADD nya, dan introgasi kepala desa itu, jika benar demikian adanya, kades tersebut sudah tidak mengindahkan himbauan pak Jokowi, yang ingin mensukseskan negeri ini dimulai dari desa, " cetus Aspuddin berapi - api

Perlu diketahui, setiap pengerjaan suatu proyek setidaknya wajib menaati Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik

Di tempat terpisah saat media mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Tanjung Julu terkait Dana Desa TA 2018 melalu WA "Bungkam" tidak ada jawaban hingga berita ini naik cetak.

🖎Sakban Azhari Lubis

Friday, August 14, 2020

BUMDES Diduga Mark - up, Kejaksaan Diminta Panggil Kades Simpang Tolang Julu Kotanopan




BUMDes Diduga Mark Up, Kejaksaan Maupun BPK Sumut Diminta Panggil Kades Simpang Tolang julu Kotanopan 

Binasumut News - Panyabungan


Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Simpang Tolang Julu  Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal , sejumlah Rp 63 juta lebih diduga terindikasi dikorupsi oleh oknum kepala Desa

Anggaran sebanyak 63 juta  tersebut dipertanyakan oleh Sekjen PD KAMI Aspuddin Lubis " Disinyalir adanya dugaan dana Mark Up yang seharus di pertanyakan penegak Hukum

Aktivis asal madina ini , mengatakan penengak hukum Polres Madina maupun Kejaksaan , meminta kejelasan terkait keberadaan anggaran Bumdes yang dikelola Kades Simpang Tolang Julu Kotanopan

Seperti kegiatan TA 2018 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 443 juta  dan Penyertaan Modal BUM Desa Rp 63 juta, lanjut ke TA 2019 " ujar nya 

“ Dari sekian banyak anggaran itu, diketahui tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pengelolaan Bumdes,” Kata Aspuddin dalam keterangan Sabtu,  (15/8).

Dijelaskannya, mandat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa keberadaan lembaga Bumdes diharapkan mampu mendorong lahirnya desa dengan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan. 

“ Kita berharap, melalui Bumdes terdorongnya masyarakat desa yang partisipatif demi membuka peluang usaha untuk peningkatan ekonomi kreatif masyarakat. Juga peningkatan pembangunan pendapatan ekonomi desa namun lain di desa Simpang Tolang julu masyarkat belum sejahtera ,” tambahnya.

" Tentu kita berharap kepada penegak Hukum kepolisian dan kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran untuk kepada desa yg Nakal, ” pungkasnya.

" Untuk itu, Saya meminta kepada pihak kepolisian maupun Kejari Panyabungan untuk mengusut tuntas dana desa tersebut dan memanggil Kades Simpang Tolang Julu, " ungkapnya dengan nada serius

*Tigor Pardede

Terkait Tambang Emas Ilegal Batang Natal, Polisi Harus BertindakTegas



Binasumut News - Panyabungan


Terkait Tambang Emas Ilegal Batang Natal
Polisi Harus Bertindak Tegas


Persoalan lingkungan hidup di Kabupaten Mandailing Natal kembali membuat luka dan kekecaewan. Faktanya banyak para perusak kingkungan hidup di Madina tidak di tindak dan ada kecenderungan di biarkan begitu saja, Lingkungan hidup secara umum berarti merupakan kesatuan dari beberapa lingkup ruang dimana lingkungan tersebut terisi dengan segala makhluk hidup serta benda-benda mati yang berada di dalam lingkup lingkungan tersebut dan itu juga termasuk manusia beserta adab perilakunya.Jadi bisa disimpulkan bahwa bukan hanya lingkungan secara fisik saja yang merupakan lingkungan. Lingkungan hidup juga mencakup sebuah ekosistem, perilaku sosial, adat istiadat dan budaya, bahkan juga unsur benda mati seperti tanah, api, air, dan udara yang ada pada lingkungan tersebut.

pengelolaan lingkungan hidup tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UU PPLH). Hal ini lah yang harus menjadi landasan untuk para aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas kepada para perusak lingkungan hidup di Mandailing Natal.

Maraknya tambang ilegal harus menjadi perhatian penting bagi aparat penegeak hukum di Mandailing Natal, salah satu contoh Tambang ilegal di Sungai batang Natal, dimana banyaknya escavator/beko yang melakukan pengerukan yang jelas-jelas melanggar dan memberikan dampak kerusakan yang sangat serius.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNPI Ahmad Maskuri dalam keterangannya meminta untuk aparat segera melakukan tindakan yang tegas kepada para perusak lingkungan, jangan sampai masyarakat merasa adanya pembiaran dan soalah-olah tidak tersentuh oleh hukum, ini jelas sangat menciderai masyarakat dimana rasa keadilan itu ternyata tidak berlaku bagi para mereka Mafia tambang ilegal.

Kita meminta kepada Pihak Kepolisian Agar segera mengambil tindakan atas perusakan lingkungan yang di akibatkan oleh tambang- tambang ilegal, jangan sampai di kemuadian hari terjadi dampak bencana besar, untuk itu mari kita menjaga alam dan melindunginya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab Tegas Ahmad.


Sakban Azhari Lubis

Thursday, August 13, 2020

Kejaksaan Maupun BPK Sumut Diminta Audiet Dana Desa Rantobi Batang Natal




Binasumut News - Medan


Kejaksaan Maupun BPK Sumut Diminta Usut Dana Desa Desa Rantobi Batang Natal 


Pengurus Gerakan Aksi Mahasiswa Sumut, meminta Kejaksaan Panyabungan maupun  BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Sumatera Utara (Sumut) untuk mengusut Dana Desa di Desa Rantobi Kecamatan Batang Natal tersebut diduga Di Mark - Up oleh Kepala desa.

" Kita mau Kejaksaan Panyabungan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut untuk turun mengaudit ADD Desa Rantobi Batang Natal, kita duga dana nya itu di mark up kadesnya, " ucap Ketua Umum GERAMSU Aulia Ginting kepada redaksi, Kamis (13/8)

Ketua Umum Geramsu juga menambahkahkan jika dana anggaran TA 2018 maupun 2019 tersebut menurut informasi yang mereka dapat, banyak kegiatan pengerjaan proyeknya di duga telah di Mark - Up, antara lain

Seperti kegiatan TA 2019 di Desa Rantobi Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
Rp. 93,1 jt
Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
Rp. 64,7 jt
Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan
Rp. 46,9 jt
Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan
Rp. 31,2 jt

Ia berharap agar Penegak Hukum maupun BPK sumut cepat tanggap prihal mengenai Anggaran Dana Desa ini yang di duga telah di mark up oleh kepala desa dan anggota anggota nya.

Untuk itu baginya, BPK Sumut segera Turun langsung ke lapangan dan mengintrogasi Kades di Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal

" Saya minta BPK Sumut segera audiet ADD nya, dan introgasi kepala desa itu, jika benar demikian adanya, kades tersebut sudah tidak mengindahkan himbauan pak Jokowi, yang ingin mensukseskan negeri ini dimulai dari desa, " cetus Aulia berapi - api

Perlu diketahui, setiap pengerjaan suatu proyek setidaknya wajib menaati Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik

Di tempat terpisah saat media mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Rantobi terkait Dana Desa TA 2019 "Bungkam" tidak ada jawaban hingga berita ini naik cetak

Oleh : Firman AP

Monday, August 10, 2020

Penyaluran Bansos Terlambat, Pemprov Sumut Tegur Pemkab Madina, Anggota DPRD Sumut Fahrizal Efendi Nasution " Kecewa "



Binasumut News - Panyabungan


Penyaluran Bansos Terlambat, Pemprov Sumut Tegur Pemkab Madina 
Anggota DPRD Sumut, H. Fahrizal Efendi Nasution, SH " KECEWA "


Finalisasi penyaluran bantuan sosial tahap I dari Pemprov Sumut di Madina terus molor. 

Pihak Pemprov Sumut pun sudah dua kali melayangkan Surat Teguran kepada Gugus Tugas Pemkab Madina.

Akibatnya, Anggota DPRD Sumut, H. Fahrizal Efendi Nasution, SH mengungkap rasa kecewa kepada Pemkab Madina selaku penyalur.

" Pembaguan bansos Prov di Madina berlarut, dapat teguran 2 kali, hak masyarakat miskin ditelantarkan, apakah masih layak dilanjutkan? " demikian Fahrizal menulis di akun facebooknya, Senin (10/8/2020).

Berdasar, bantuan bahan pangan untuk rakyat itu seharusnya sudah tuntas tersalurkan 29 Juni 2020 lalu di Madina.

Itu artinya Pemkab Madina selaku penyalur sudah terlambat 1 bulan lebih.

Pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sudah melayangkan dua surat teguran kepada Gugus Tugas Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina).

Pemprov Sumut mendesak agar Gugus Tugas Pemkab Madina segera menuntaskan penyaluran.

Dinas Ketahanan Pangan Sumut dalam surat Teguran I kepada Pemkab Madina tanggal 26 Juli 2020 lalu menyebutkan bahwa realisasi penyaluran di Madina masih 43.415 paket dari total 54.225 paket atau masih 80.06 %.

Bahan pangan itu dalam satu paket adalah berupa beras, mie instan, minyak makan dan gula putih. Jumlah kepala keluarga yang ditetapkan sebagai penerima berjumlah 54.225 rumah tangga.

Bantuan bahan pangan ini merupakan program Penananganan Jaring Pengaman Sosial dari Recofussing I bersumber dana dari APBD Sumut TA 2020 dalam rangka mengantisipasi dampak sosial Covid19 di seluruh Sumut.

Penyaluran di Madina sendiri dimulai sejak tanggal 4 Juni 2020.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Madina, Alamulhaq Daulay menjawab Mandailing , Senin (10/8/2020) menyatakan kedala penyaluran saat ini akibat pasokan mie instan belum semuanya masuk ke Gugus Tugas Madina.

Dia menyebutkan kecamatan yang belum tersalur adalah Kecamatan Panyabungan.

Oleh : Sakban Azhari Lubis





Friday, August 7, 2020

Kejaksaan Diminta Usut Dana Desa Hutarimbaru UP



Binasumut News - Panyabungan


*Kejaksaan Diminta Usut Dana Desa Hutarimbaru UP  



Pengurus Gerakan Aksi Mahasiswa Sumut (GERAMSU), meminta Kejaksaan Panyabungan maupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Sumatera Utara (Sumut) untuk mengusut Dana Desa di Desa Hutarimbaru Kecamatan Ulu Pungkut tersebut diduga Di Mark - Up oleh Kepala desa.

" Kita mau Kejaksaan Panyabungan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut untuk turun mengaudit ADD Hutambaru UP  kita duga dana nya itu di mark up kadesnya, " ucap Ketua Umum GERAMSU Aulia Ginting kepada redaksi, Sabtu (8/8)

Ketua Umum Geramsu ini juga menambahkahkan jika dana anggaran TA 2018 maupun 2019 tersebut menurut informasi yang mereka dapat, banyak kegiatan pengerjaan proyeknya di duga telah di Mark - Up, antara lain :

Seperti kegiatan TA 2019 di Desa Hutarimbaru UP Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain Rp Rp. 124 jt
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa Rp 10 juta 
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp. 40 juta 
Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 10 juta.

Ia berharap agar Penegak Hukum maupun BPK sumut cepat tanggap prihal mengenai Anggaran Dana Desa ini yang di duga telah di mark up oleh kepala desa dan anggota anggota nya.

Untuk itu baginya, BPK Sumut segera Turun langsung ke lapangan dan mengintrogasi Kades di Kecamatan Ulu Pungkut Kabupaten Mandailing Natal

" Saya minta BPK Sumut segera audiet ADD nya, dan introgasi kepala desa itu, jika benar demikian adanya, kades tersebut sudah tidak mengindahkan himbauan pak Jokowi, yang ingin mensukseskan negeri ini dimulai dari desa, " cetus Aulia berapi - api

Perlu diketahui, setiap pengerjaan suatu proyek setidaknya wajib menaati Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik


Oleh : Sakban Azhari Lubis