BUMDes Diduga Mark Up, Kejaksaan Maupun BPK Sumut Diminta Panggil Kades Simpang Tolang julu Kotanopan
Binasumut News - Panyabungan
Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Simpang Tolang Julu Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal , sejumlah Rp 63 juta lebih diduga terindikasi dikorupsi oleh oknum kepala Desa
Anggaran sebanyak 63 juta tersebut dipertanyakan oleh Sekjen PD KAMI Aspuddin Lubis " Disinyalir adanya dugaan dana Mark Up yang seharus di pertanyakan penegak Hukum
Aktivis asal madina ini , mengatakan penengak hukum Polres Madina maupun Kejaksaan , meminta kejelasan terkait keberadaan anggaran Bumdes yang dikelola Kades Simpang Tolang Julu Kotanopan
Seperti kegiatan TA 2018 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 443 juta dan Penyertaan Modal BUM Desa Rp 63 juta, lanjut ke TA 2019 " ujar nya
“ Dari sekian banyak anggaran itu, diketahui tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pengelolaan Bumdes,” Kata Aspuddin dalam keterangan Sabtu, (15/8).
Dijelaskannya, mandat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa keberadaan lembaga Bumdes diharapkan mampu mendorong lahirnya desa dengan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan.
“ Kita berharap, melalui Bumdes terdorongnya masyarakat desa yang partisipatif demi membuka peluang usaha untuk peningkatan ekonomi kreatif masyarakat. Juga peningkatan pembangunan pendapatan ekonomi desa namun lain di desa Simpang Tolang julu masyarkat belum sejahtera ,” tambahnya.
" Tentu kita berharap kepada penegak Hukum kepolisian dan kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran untuk kepada desa yg Nakal, ” pungkasnya.
" Untuk itu, Saya meminta kepada pihak kepolisian maupun Kejari Panyabungan untuk mengusut tuntas dana desa tersebut dan memanggil Kades Simpang Tolang Julu, " ungkapnya dengan nada serius
*Tigor Pardede