Thursday, July 9, 2020

Pemprov Sumut Bekerja Sama Dengan KPK, Kejati, Dan BPN Dalam Menyelamatkan Aset




Binasumut News - Medan


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus gencar berupaya dalam menyelamatkan aset - aset daerah. Untuk mempercepat upaya tersebut, Pemprov sumut berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Menurut Sekda Provinsi Sumut, R Sabrina, ada empat jenis aset yang menjadi fokus Pemprov Sumut bersama KPK, BPN, Dan Kejatisu yakni, aset tanah, bangunan, pajak dan kendaraan. Dimana dalam keempat aset yang menjadi fokus tersebut, tanah dan pajak merupakan nominal yang paling besar.

" Satu persatu kita akan selesaikan semua aset yang bermasalah, tetapi ada yang menjadi fokus utama seperti tanah, yang sengketa dan pensertifikatannya. Bila ini selesai akan berkontribusi besar untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita. Karena itu kita meminta bantuan BPN, Kejati dan juga KPK ", kata Sabrina, usai rapat secara virtual dengan KPK, BPN, Kejati serta stakeholder terkait di Media Centre Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) covid 19 di Sumut, jalan Diponegoro No 30 Medan, Selasa (7/7).

Ada 33 persil tanah aset Pemprov Sumut yang bermasalah menurut Sekda R Sabrina, yang tersebar dibeberapa daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara (Sumut). Begitu juga untuk masalah sertifikat, Pemprov Sumut telah berkomitmen dengan BPN guna memproses secepatnya.

" Tanah Itu kurang lebih 33 persil yang tersebar di seluruh Sumut dengan luas yang beragam dan juga dikelola oleh OPD - OPD yang berbeda. Sedangkan untuk sertifikat, kita sudah komitmen dengan BPN, saat ini masih sekitar 14% aset tanah kita yang sudah tersertifikat. Kita sudah mengajukan 300 sertifikat, tetapi yang sudah selesai sekitar 30 sertifikat. Ini memang butuh waktu, karna prosesnya tidak mudah, tetapi kita akan berusaha sekuat tenaga ", tambah Sabrina.

Dalam rapat tersebut selain aset tanah, Pajak Air Permukaan (PAP) juga menjadi pembahasan. Dimana, ada enam fokus yang hendak disegerakan Pemprov Sumut antara lain, PT Evergreen Internasional Paper Tanjung Morawa, PDAM Tirta Bina Rantau Parapat, PT Anugerah Multi Sawita, PT HUMBAHAS Bumi Energi (PLTMH), PT Mega Power Mandiri (PLTA), Dan PDAM Tirta Kualo. Total PAP dari Ke enam kasus ini mencapai 1,8 triliun, dan Menurut Sabrina sendiri sangat membantu PAD Sumut ditengan pandemi covid 19 ini.

Baca juga : PKK Sumut Memberikan Bantuan Ke Para Pedagang Pasar

" PAP akan berkontribusi besar untuk PAD Sumut sehingga kita ingin ini cepat ada penyelesaiannya. Saat ini kita masih belum menemukan titik terang dengan perusahaan - perusahaan yang menunggak pajak. Mudah - mudahan dengan kolaborasi ini permasalahan PAP termasuk PAP inalum yang sudah berlarut - larut bisa selesai, ada titik temunya ", tambah Sabrina.

Disamping itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (KORSUPGAH) korupsi KPK wilayah I Maruli Tua, mengatakan Pemprov Sumut dan Kejati harus bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah aset pajak tersebut. Bahkan kalau perlu bentuk tim khusus yang profesional untuk mempercepat menyelesaikannya.

" Kita perlu cepat bergerak, bila tidak nanti aset aset kita ini hanya tinggal cerita saja, sudah dikuasai pihak - pihak ketiga. Untuk itu, perlu dibentuk tim yang bisa bekerja profesional agar mempercepat penyelesaiannya. Karna bila ini selesai, PAD Pemprov Sumut akan jauh meningkat dan itu berarti daerah Pemkab/Pemko juga akan kebagian. Ini baik bagi pemulihan perekonomian kita ", kata Maruli, yang juga pernah menyelesaikan sengketa PAP Pemprov Jayapura dengan PT Freeport.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( ASDATUN) Mangasi Situmeang, dalam rapat itu mengatakan sepenuh nya siap membantu dalam menyelesaikan masalah aset aset Pemprov sumut. Ia juga menghimbau dalam hal ini sangat dibutuhkan suatu komitmen yang kuat dari berbagai pihak, agar proses penyelesaiannya bisa dilakukan secepatnya.

" Ini butuh komitmen kita bersama, terutama tentu Pemprov Sumut sebagai pemilik aset. Kita dari Kejati dan Kejari tentu akan membantu sekuat tenaga karena kita tahu ini untuk kemaslahatan bersama. Jadi, kita butuh implementasi, jangan buat PKS (Perjanjian Kerja Sama) hanya sekedar PKS saja ", tegas Mangasi.

Rapat daring yang dimoderatori oleh Ketua Tim Korsupgah korupsi Sumut Azril Zah ini juga dihadiri Staf ahli Gubernur Sumut bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan, aset dan SDA Agus Tripriyono, PLT Kepala BPKAD Ismael Sinaga, PLT Kepala  BPPRD Riswan dan Kabid pengadaan tanah BPN Pemprov 


Editor : Firman A Parinduri




0 comments:

Post a Comment