Wednesday, July 8, 2020

FAM " Dalam Waktu Dekat Data Dana Desa Manambin Segera Kita Antarkan Ke Kejatisu "

 
 Kegiatan Dana Desa TA 2019 Desa Manambin




Binasumut News - Medan



Kejatisu Diminta Turun Dan Audiet Dana Desa Manambin, Kec. Kotanopan, Kab. Mandailing Natal.



Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (FAM) akan melaporkan kepala desa (Kades) Manambin kec. Kotanopan Kab. Mandailing Natal Erwin Lubis ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) pada sejumlah proyek fisik pada Tahun Anggaran (TA) 2018 dan TA 2019.

Ketua Forum Aspirasi Mahasiswa (FAM) Sumut, Julfian Harahap menjelaskan, ada 19 item pekerjaan yang diduga dikorupsi kades manambin, 17 item diantarannya pada TA 2019 dan 2 itemnya lagi pada TA 2018. Sehingga, itu yang menjadikan Landasan bagi FAM untuk melaporkan Kades Manambin Erwin Lubis Ke kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

" Ada 19 item yang kami duga dikorupsi sdr Erwin Lubis, selaku Kades Manambin. 17 item itu pada Tahun Anggaran 2019, 2 itemnya lagi pada Tahun Anggaran 2018. Itulah yang menjadi landasan kami melaporkan Kades Manambin ini ke Kejatisu ", ucap Julfian selaku ketua FAM Sumut kepada Redaksi, Rabu (8/7).

Dari ke 19 item yang Julfian sebutkan, ia merincikan jenis jenis pekerjaan fisik yang menjadi dugaan korupsi menurutnya, Dimana 17 item pada TA  2019 seperti Penyelenggaraan PAUD, Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa, Pendidikan Pelatihan/Keterampilan Kerja, Pelatihan Sepak Bola, Pelatihan Bola Volly, Penyelenggaraan Posyandu, Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan, Pembangunan Rabat Beton Perkuburan, Pembangunan Badan Jalan Aek Karlan, Pembangunan Jembatan Aek Singkam, Pembangunan Air Bersih Saba Julu, Pelatihan Gordang Sambilan, Penyelenggaraan Festival Keagamaan, Pembangunan Lapangan Bola, Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Dan Pengadaan Perlengkapan dan Peralatan Masyarakat. Sedangkan 2 item pada TA 2018 yakni Bibit Pertanian/Bibit Peternakan Rp 91,3 juta, Dan Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp 480, 5 juta. Dengan total keseluruhannya mencapai lebih kurang 1 milyar Rupiah.


  Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara, jalan A.H. Nasution

" Saya akan rincikan satu persatu 17 item di TA 2019 dan 2 item TA 2018 ini beserta besaran Total Keseluruhannya, dimana besarannya itu mencapai lebih kurang 1 milyar rupiah, ini sangat jelas ada indikasi korupsi nya ", cetusnya.

Selanjutnya, dengan data data yang telah diperoleh Forum Aspirasi Mahasiswa (FAM) Sumut  yang di ketuai Julfian Harahap ini, ia dan rekan - rekan akan secepatnya membawa data data ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kejatisu) dalam waktu dekat ini untuk dijadikan sebagai bahan temuan nantinya oleh pihak Kejatisu sendiri.

Baca juga : Pemprov Sumut Bekerja Sama Dengan KPK, BPN, Dan Kejatisu Dalam Menyelamatkan Aset

Dimana, dengan data data tersebut Kejatisu bisa dengan secepat nya untuk turun langsung ke Desa manambin kec. Kotanopan Kab. Mandailing Natal guna mengaudiet Dana Desa Manambin dan mengintrogasi Kepala Desa Manambin Erwin lubis.

" Dengan data - data yang kita peroleh ini secepat nya juga saya dan kawan - kawan akan membawa data - data ini ke Kejatisu, untuk dijadikan sebagai bahan temuan oleh pihak Kejatisu nantinya. Dengan begitu saya berharap Kejatisu bisa secepatnya untuk turun langsung ke manambin serta menginvestigasi Kades nya ", pungkasnya.

Disamping itu, awak media juga menyinggung Julfian Harahap, atas penjelasan Kades Manambin Erwin lubis beberapa bulan yang lalu terkait 3 (tiga) item yang pernah dipersoalkan masyarakat itu ke salah satu awak media online di mandailing natal. Menurut keterangannya ke awak media tersebut,  Kades Manambin meluruskan Persoalan itu dan menurutnya itu hanyalah kabar miring.

Baca juga : wagubsu-musa rajeck shah berharap tidak ada lagi Pengiriman TKI ilegal

" Saya sudah mengetahui mengenai pemberitaan itu, ya sah - sah saja dia menjelaskan seperti itu ke awak media.Yang paling penting kan, dia nantinya harus valid juga menjelaskan semua item item yang diduga berbau korupsi itu ketika nantinya kejatisu meminta keterangan atas data - data yang sudah Kejatisu sendiri peroleh. Bisa enggak dia ngomong segampang memberikan keterangan ke awak media ", bebernya.


Oleh : Sakban Azhari Lubis

0 comments:

Post a Comment