Sunday, July 12, 2020

Kades Simpang Duhu Lombang Di Duga Mark - Up Anggaran BUMDES




Binasumut News - Panyabungan




Dana Bada Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Simpang Tolang Julu  Kecamatan Ulu Pungkut Kabupaten Mandailing Natal , sejumlah Rp 200 juta lebih diduga terindikasi dikorupsi oleh oknum kepala Desa  A M, Bumdes periode 2018 hingga 2019.

Anggaran sebanyak 200 juta lebih tersebut dipertanyakan oleh Paraktisi Hukum  M.Yusuf Lubis. Disinyalir adanya dugaan dana tersebut dikorupsi dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Aktivis yang juga peraktisi hukum , mengatakan penengak hukum Polres Madina maupun Kejaksaan , masyarakat telah meminta kejelasan terkait keberadaan anggaran Bumdes yang dikelola Kades Simpang Duhu Lombang.

Baca juga : PD KAMI Segera Laporkan Kades Huta Tonga AB Ke Kejatisu

" Dari sekian banyak anggaran itu, diketahui tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pengelolaan BUMDES ", kata Yusuf Lubis dalam keterangan Senin, (13/7).

Dijelaskannya, mandat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa keberadaan lembaga Bumdes diharapkan mampu mendorong lahirnya desa dengan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan. 

" Kita berharap, melalui Bumdes terdorongnya masyarakat desa yang partisipatif demi membuka peluang usaha untuk peningkatan ekonomi kreatif masyarakat. Juga peningkatan pembangunan pendapatan ekonomi desa, namun lain di desa simpang duhu lombang masyarakat belum sejahtera ", tambahnya.

" Tentu kita berharap penegak Hukum kepolisian dan kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran bagi kepala desa yang nakal ", pungkasnya.

" Untuk itu, Saya meminta kepada pihak kepolisian maupun Kejari Panyabungan untuk mengusut tuntas dana desa BUMDES Simpang Duhu Lombang tersebut dan memanggil oknum Kades ", ungkapnya.



Sakban Azhari Lubis













0 comments:

Post a Comment