Monday, July 13, 2020

Diduga Mark - Up, Aparat Hukum Diminta Panggil Kades Tanjung Alai Muara Sipongi




Binasumut News - Panyabungan


Kejaksaan Mandailing Natal agar memanggil oknum kepala Desa Tanjung Alai Kec. Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal diduga telah memark-Up kan Dana Desa TA 2018-  2019.

Dana Desa (DD) merupakan program dari Pemerintah pusat yang harus digunakan dan dimanfaatkan dengan baik serta untuk kebutuhan desa meningkatkan sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Dana Desa pun tidak sembarangan untuk disalahgunakan, karena DD merupakan dana yang ditransfer langsung dari pusat ke desa dan tangung jawab ada di desa.

Untuk kegiatan TA 2019 Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Rp. 259,1 jt
Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya
Rp. 105,4 jt
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 30 juta, ini perlu d pertayakan oleh penegak hukum namun Ini masih TA 2019 masih ada lagi 2018 nanti kita buka sampai ke akar akar nya "

Aktivis asal madina ini  berharap, pengawas di utamanya penegak hukum lebih aktif dalam menindak kepala desa yang nakal dalam mempermainkan anggaran yang telah dikucurkan pemerintah. Jika tidak, katanya, cita cita membangun Indonesia dari desa seperti yang pernah diungkapkan Presiden Jokowi akan sulit tercapai.

“Tentu kita berharap kepada penegak Hukum kepolisian dan kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran untuk para kades, dan segera mengusut dugaan dugaan yg terjadi” pungkasnya.

Sakban Azhari lubis



0 comments:

Post a Comment