Monday, July 13, 2020

Diduga " Mark - Up ", Aparat Hukum Diminta Panggil Kades Gunung Godang Ranto Baek




Binasumut News - Panyabungan


Kejaksaan Mandailing Natal diminta agar memanggil oknum kepala desa Gunung Godang Kec. Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal diduga telah memark-Up kan Dana Desa TA 2018-  2019.

Dana Desa (DD) merupakan program dari Pemerintah pusat yang harus digunakan dan dimanfaatkan dengan baik serta untuk kebutuhan desa meningkatkan sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Dana Desa pun tidak sembarangan untuk disalahgunakan, karena DD merupakan dana yang ditransfer langsung dari pusat ke desa dan tangung jawab ada di desa.

Untuk kegiatan TA 2019 Gedung Balai Desa/Balai Kemasyrakatan
Rp. 171,0 jt Gunung godang ranto baek 
Jalan Desa Rp. 138,4 jt
Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Rp. 161,7 jt TA 2019 , Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
Rp. 20,0 juta Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi rp 60 juta 
Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)
Rp. 97,0 jt TA 2018 dan BumDes yang diduga tidak Transfaran.

Aktivis asal Madina ini  berharap, pengawas di utamanya penegak hukum lebih aktif dalam menindak kepala desa yang nakal dalam mempermainkan anggaran yang telah dikucurkan pemerintah. Jika tidak, katanya, cita cita membangun Indonesia dari desa seperti yang pernah diungkapkan Presiden Jokowi akan sulit tercapai.

" Tentu kita berharap kepada penegak hukum kepolisian dan kejaksaan, agar ini diseriusi biar menjadi pelajaran bagi para kades, dan segera mengusut tuntas dugaan dugaan yang terjadi ", pungkasnya.


Oleh : Sakban Azhari Lubis

0 comments:

Post a Comment