BinasumutNews
Medan, 12 Juni 2026
📰 Ribuan Calon Dokter Terancam Gelar Profesi, Kemenkes dan DPR Lakukan Evaluasi Menyeluruh
BinasumutNews – Nasib ribuan lulusan sarjana kedokteran di Indonesia kini berada di ujung tanduk. Mereka terancam tidak dapat meraih gelar profesi dokter setelah berulang kali belum berhasil lulus dalam Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Data terbaru per Juni 2026 mencatat semakin banyak peserta yang berstatus sebagai pengulang ujian atau retaker, sehingga memicu perhatian serius dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
📊 Kondisi Terkini: Ribuan Calon Dokter Belum Lulus
Berdasarkan laporan resmi yang dirilis Kementerian Kesehatan RI, sebaran peserta yang belum lulus ujian kompetensi menunjukkan gambaran yang cukup mengkhawatirkan:
- Sebanyak 63 persen peserta baru dan pengulang masih berada di tahap mengikuti ujian kurang dari tiga kali.
- Sebanyak 37 persen peserta atau mendekati angka 1.000 orang sudah mengulang ujian minimal tiga kali, namun hingga kini belum juga mencapai standar kelulusan yang ditetapkan.
- Bahkan, tercatat ada 297 orang yang sudah berada di ambang batas masa studi. Jika gagal lagi pada kesempatan berikutnya, mereka secara otomatis akan kehilangan hak untuk melanjutkan pendidikan atau terancam dikeluarkan dari program studi (drop out).
🔍 Akar Penyebab Sulitnya Lulus UKMPPD
Pemerintah dan berbagai pihak telah menelaah sejumlah faktor utama yang menjadi penyebab tingginya angka ketidaklulusan di ujian kompetensi ini, antara lain:
✅ Ketimpangan Mutu Pendidikan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa saat ini masih terdapat kesenjangan kualitas pendidikan antar perguruan tinggi. Banyak Fakultas Kedokteran yang sudah meluluskan mahasiswanya, namun standar pembelajaran dan kompetensi yang dibekalkan belum sepenuhnya memenuhi standar nasional yang dipersyaratkan dalam ujian.
✅ Batas Waktu Studi yang Ketat
Peraturan dari Kementerian Pendidikan Tinggi memberlakukan batas maksimal masa penyelesaian pendidikan profesi dokter. Jika jangka waktu tersebut habis namun peserta belum juga lulus ujian, maka secara aturan resmi mahasiswa tersebut harus menghentikan pendidikannya.
✅ Beban Finansial dan Tekanan Mental
Mengulang ujian berkali-kali bukan hanya menguras waktu, tetapi juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Di sisi lain, para calon dokter ini juga menghadapi tekanan psikologis yang berat, mengingat investasi waktu, tenaga, dan biaya yang sudah dikeluarkan selama bertahun-tahun terasa terhambat oleh sistem ujian yang ada.
🛠️ Langkah dan Solusi yang Akan Ditempuh
Menyikapi kondisi ini, pemerintah bersama pihak terkait telah merencanakan sejumlah langkah strategis guna mengatasi masalah ini sekaligus mencegahnya terulang di masa mendatang:
🔹 Evaluasi dan Pemangkasan Kuota Kampus
Pemerintah berencana melakukan peninjauan ketat terhadap setiap Fakultas Kedokteran. Bagi perguruan tinggi yang memiliki angka ketidaklulusan dan peserta pengulang paling tinggi, akan dilakukan penyesuaian hingga pemotongan kuota penerimaan mahasiswa baru. Hal ini bertujuan memaksa kampus meningkatkan mutu pendidikannya.
🔹 Program Pembelajaran Tambahan
Sebagai solusi bagi mereka yang sedang berjuang mengulang ujian, akan disiapkan program bimbingan dan pelatihan khusus. Tujuannya untuk memperdalam materi sekaligus mempersiapkan kesiapan peserta sebelum mengikuti ujian berikutnya.
🔹 Upaya Jalur Hukum dan Hak Asasi
Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) telah membawa permasalahan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Langkah ini diambil untuk memastikan ada keadilan dan kepastian hukum bagi nasib ribuan calon dokter yang merasa hak pendidikannya terhambat akibat sistem yang ada.
Ke depannya, diharapkan evaluasi ini tidak hanya menyelesaikan masalah yang sedang terjadi, tetapi juga melahirkan sistem pendidikan kedokteran yang lebih sehat, berkualitas, dan adil bagi seluruh pihak.
Sumber: Laporan Resmi Kemenkes RI, Rilis PDMI, Pantauan DPR RI, Juni 2026
Penulis : Tim Redaksi BinasumutNews







0 comments:
Post a Comment