Jumat, 12 Juni 2026

Dirut Pertamina Sampaikan Penjelasan Kenaikan BBM Non-Subsidi

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) bersama jajaran manajemen menyampaikan penjelasan resmi mengenai penyesuaian harga BBM non-subsidi yang berlaku mulai 10 Juni 2026. | Sumber: Dokumentasi Resmi PT Pertamina

 




BinasumutNews



Medan, 12 Juni 2026



HARGA BBM NON-SUBSIDI NAIK PER 10 JUNI 2026, INI PENJELASAN LENGKAP dan RINCIAN TERBARUNYA

 

Oleh: Admin BinasumutNews


Medan, 12 Juni 2026 – PT Pertamina (Persero) secara resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non-subsidi mulai berlaku pada hari Rabu, 10 Juni 2026. Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, bersama jajaran manajemen Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa langkah ini diambil secara terpaksa dan mengikuti perkembangan harga keekonomian di pasar dunia.

 

Kebijakan ini diputuskan setelah melalui proses koordinasi yang ketat dengan pemerintah dan lembaga pengatur, dengan tujuan utama agar tetap menjaga kestabilan pasokan energi di dalam negeri dalam jangka panjang.

 

⚠️ Apa Penyebab Utama Kenaikan Harga?

 

Pihak Pertamina menjelaskan ada beberapa faktor mendasar yang mendorong perlunya penyesuaian tarif tersebut, antara lain:

 

✅ Lonjakan Harga Minyak Mentah Dunia

Ketegangan dan dinamika geopolitik yang terjadi di berbagai wilayah dunia membuat harga minyak mentah internasional mengalami kenaikan yang cukup signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini secara langsung memengaruhi biaya pengadaan bahan baku.

 

✅ Beban Biaya Impor yang Meningkat

Biaya riil untuk mendapatkan dan mengimpor bahan baku BBM non-subsidi ternyata sudah lama melampaui harga jual yang berlaku selama ini. Jika tidak disesuaikan, dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran pasokan ke seluruh SPBU di Indonesia.

 

✅ Mengikuti Mekanisme Pasar

Sesuai peraturan yang berlaku, harga BBM jenis non-subsidi seperti Pertamax dan varian lainnya memang disesuaikan secara berkala mengikuti pergerakan harga pasar global, berbeda dengan jenis BBM bersubsidi yang ditanggung oleh negara.

 

📊 Rincian Harga BBM Terbaru per 10 Juni 2026

 

Berikut adalah daftar perubahan harga yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Untuk harga di daerah lain, dapat sedikit berbeda mengikuti ketentuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) masing-masing provinsi:

 

- Pertamax (RON 92): Dari Rp 12.300 → Menjadi Rp 16.250 (Mengalami kenaikan)

- Pertamax Green 95: Dari Rp 12.900 → Menjadi Rp 17.000 (Mengalami kenaikan)

- Pertalite & Solar: Tetap dihargai lama — masih disubsidi pemerintah

 

Perlu ditekankan, penyesuaian kali ini hanya berlaku untuk jenis BBM non-subsidi. Harga BBM yang mendapat bantuan pemerintah seperti Pertalite dan Solar tetap dipertahankan agar tidak membebani daya beli masyarakat luas.

 

🤝 Komitmen Pertamina

 

Pertamina menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan penuh pertimbangan. Perusahaan tetap berkomitmen untuk terus menjaga ketersediaan pasokan energi di seluruh wilayah Indonesia serta memastikan kualitas BBM yang disalurkan tetap terjaga sesuai standar nasional.

 

Masyarakat dapat memantau informasi resmi mengenai perubahan harga ini melalui pengumuman di SPBU terdekat, situs resmi Pertamina, maupun saluran informasi resmi lainnya agar mendapatkan data yang akurat dan terpercaya.

 

Tinjauan BinasumutNews

Kenaikan harga Pertamax memang terasa cukup tajam, namun penting dipahami bahwa ini menyangkut jenis BBM non-subsidi yang memang peraturannya mengikuti pasar dunia. Keputusan pemerintah tetap mempertahankan harga Pertalite dan Solar menjadi penyangga utama bagi masyarakat luas. Di sisi lain, kenaikan ini tetap perlu diwaspadai dampak berantai terhadap biaya jasa transportasi dan perdagangan. Semoga penyesuaian ini tidak berlangsung lama, dan ketika harga minyak dunia turun, penurunan itu juga segera dirasakan konsumen di dalam negeri secara adil dan transparan.

 

Sumber: Siaran Pers Resmi PT Pertamina (Persero), Laporan CNBC Indonesia, 10 Juni 2026

 

BinasumutNews - Berita Terpercaya dari Sumut

0 komentar:

Posting Komentar