![]() |
BinasumutNews
📰 Hinca Panjaitan Jadi Saksi Ahli di PN Medan: Bela Warga Kecil Pembeli 25 Liter Pertalite, Kritisi Hukum Tebang Pilih
Medan, 12 Juni 2026 – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hinca Panjaitan, hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Jumat 12 Juni 2026. Ia bertindak sebagai saksi ahli yang meringankan untuk membela dua warga yang diadili karena membeli 25 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken. Kehadirannya menjadi sorotan dan memberi angin segar bagi jalannya persidangan.
📜 Isi Kesaksian Hinca Panjaitan: Tegas dan Berpihak pada Keadilan
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Hinca menyampaikan tiga poin utama yang sangat tegas:
✅ Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terasa tidak adil jika hanya membebani rakyat kecil. “Mengapa aparat lebih mudah menjerat warga yang membeli 25 liter untuk kebutuhan hidup, sedangkan mafia migas berskala besar seperti Riza Chalid yang merugikan negara triliunan rupiah justru berjalan bebas?” tegasnya. Menurutnya, fokus penindakan harus diarahkan pada pelaku kerugian besar, bukan rakyat biasa.
✅ Tidak Ada Unsur Pidana yang Terpenuhi
Hinca menjelaskan bahwa penerapan pasal penyalahgunaan BBM subsidi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tidak tepat jika dikenakan pada masyarakat berpenghasilan rendah. Tindakan membeli dalam jumlah sedikit untuk kebutuhan sehari-hari atau menyambung hidup tidak dapat disamakan dengan pelanggaran yang bersifat komersial dan merugikan keuangan negara secara nyata.
✅ Tanpa Niat Jahat dan Bukan Kejahatan Terorganisir
Pembelian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah terbatas, lanjutnya, tidak mengandung unsur mens rea atau niat jahat untuk mencari keuntungan besar. Tindakan ini jauh dari kategori kejahatan terorganisir yang menjadi tujuan utama peraturan tersebut.
⚖️ Perkembangan Terbaru Sidang di PN Medan
Persidangan hari ini juga membawa kabar baik bagi kedua terdakwa:
🔹 Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kecilnya skala peristiwa yang terjadi.
🔹 Tim Hukum Apresiasi Sikap Hakim
Kuasa hukum yang ditugaskan DPC Peradi Medan menyambut gembira keputusan tersebut. Mereka menilai majelis hakim masih menjalankan tugasnya dengan hati nurani, tidak hanya terpaku pada bunyi pasal semata.
🔹 Target Vonis Bebas Semakin Terbuka
Didukung oleh kesaksian yang kuat dan relevan dari Hinca Panjaitan, tim pembela menyatakan optimistis kedua terdakwa berpeluang besar mendapatkan vonis bebas pada putusan nanti.
📝 Catatan Singkat
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Kehadiran tokoh legislatif sebagai saksi ahli membuktikan bahwa perhatian publik semakin meningkat agar hukum tidak berjalan tebang pilih.
Proses persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal, dan publik diharapkan dapat mengikuti perkembangannya secara objektif.
Sumber: Persidangan PN Medan, Kompas.com Medan, Harian SIB, 12 Juni 2026
Penulis : Tim Redaksi BinasumutNews







0 comments:
Post a Comment