Sunday, June 7, 2026

Dugaan Pemerasan Seret Nama Kajari Medan "Ridwan Ansar", Saat Menjabat Di Kupang

 

Sumber ilustrasi : BinasumutNews




BinasumutNews


Medan, 07 Juni 2026




Desakan Penyelesaian Dugaan Pemerasan : Kasus Diserahkan Sepenuhnya Ke Kejaksaan

 

BinasumutNews – Kuasa hukum pelapor, Fransisco Bessi, menyatakan bahwa proses penanganan dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Ansar, serta Koordinator Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Novel Bulan, kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

 

Menurut penjelasan Fransisco, selain telah diajukan langsung kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, seluruh berkas hasil pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga telah diserahkan secara resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Jakarta.

 

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, tim Intelijen Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan lanjutan, mengingat kami juga telah menyampaikan laporan resmi ke bagian tersebut. Di samping itu, seluruh hasil pengawasan awal dari Kejaksaan Tinggi NTT juga telah dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Dengan demikian, seluruh proses penanganan saat ini berada di lingkungan Kejaksaan Agung,” ungkap Fransisco sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/6/2026).

 

Lebih lanjut dijelaskan, pada tanggal 26 Mei 2026, kliennya Hironimus Sonbay beserta rekannya, Didik Brand—yang turut mengaku sebagai korban—telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan mendalam yang dilakukan secara daring oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan saat keduanya berada di dalam Rumah Tahanan Kupang, dengan pengawasan langsung dari Asisten Intelijen dan perwakilan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi NTT.

 

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut formal dari pengaduan yang telah disampaikan secara langsung oleh Fransisco kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada tanggal 22 Mei 2026. 


“Pada kesempatan itu, saya selaku kuasa hukum telah menyerahkan seluruh data, bukti, dan keterangan yang diperlukan. Baru kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap kedua pelapor pada tanggal 26 Mei,” tambahnya.

 

Penekanan Pada Penegakan Etika Dan Hukum

 

Fransisco menyampaikan harapan agar kasus ini ditangani secara objektif, transparan, dan mengedepankan prinsip keadilan, terlebih karena menyangkut dugaan pelanggaran etika profesional yang bersifat serius. Ia menegaskan bahwa proses hukum dan pengawasan harus sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata cara Pemeriksaan atas Pelanggaran  Kode Perilaku Jaksa.

 

Menurutnya, peraturan tersebut merupakan landasan normatif yang wajib dijadikan acuan utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab profesi jaksa, sekaligus menjadi upaya menjaga kredibilitas dan kehormatan institusi kejaksaan. 


“Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman operasional sekaligus penjabaran dari kode etik profesi, yang bertujuan memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai koridor hukum dan menjaga martabat lembaga di hadapan masyarakat,” tegasnya.




Sumber inf : Kompas. Com, BinasumutNews



(Firman, Z. A Prd) 



0 comments:

Post a Comment