Sunday, June 7, 2026

Hampir 8.000 Kasus WNI Pindah Kewarganegaraan

 




BinasumutNews



Medan, 07 Juni 2026



Jumlah WNI Yang Melepas Kewarga Negaraan Terus Meningkat, Tembus Hampir 8.000 Kasus

 

Binasumut - Minat sebagian warga negara Indonesia untuk melepaskan status kewarganegaraannya tercatat terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Data dari Kementerian Hukum menunjukkan tren ini bergerak cukup dinamis selama lima tahun terakhir.

 

Berdasarkan catatan resmi, jumlah permohonan pelepasan kewarganegaraan kini diperkirakan telah mendekati angka 8.000 kasus. Bahkan, jenis permohonan ini menjadi yang paling banyak ditangani oleh pihak berwenang saat ini.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Dulyono, Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Ia menjelaskan bahwa permohonan untuk melepaskan status sebagai Warga Negara Indonesia menduduki urutan teratas di antara berbagai jenis pengajuan yang diproses instansinya.

 

"Kalau dilihat dari jumlahnya, permohonan kehilangan atau pelepasan kewarganegaraan adalah yang paling banyak masuk. Mengingat datanya terus bertambah seiring waktu, perkiraan terkininya sudah mendekati angka 8.000 kasus," ungkap Dulyono dalam keterangan pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).


Selain itu, ia juga menjelaskan alasan yang menyebabkan banyak nya WNI yang pindah kewarganegaraan dikarenakan bekerja, pendidikan, ataupun menikah dengan WNA. 


" Ada beberapa alasan mengapa WNI berpindah kewarganegaraan. Alasannya Pendidikan, bekerja, atau yang paling banyak menikah dengan warga asing. " Terang nya. 




(Firman Z. A Prd) 


0 comments:

Post a Comment