Friday, July 3, 2020

Kejari Panyabungan Diminta Panggil PLT Kades Huta Bargot Lombang


Binasumut News - Panyabungan


Inspektorat madina maupun kejaksaan panyabungan diminta agar memanggil kepala Desa Huta Bargot Lombang Kecamatan Huta Bargot Kab.Mandailing Natal agar dana Desa 2019 di audit secara detil dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 tentang Desa sebagai satu dari tujuh sumber pendapatan desa.

Tujuan pengalokasian Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan antar desa, dan memperkuat masyarkat desa  , meningkatkan perekonomian desa dengan mensejahterahkan masyarkat.

" Moralitas Kepala Desa maupun Plt Kepala Desa kita sudah tidak ada lagi. Dengan Data seperti ini, diduga hal hal seperti jadi pemasukan materi bagi Kepala Desa dan angota - anggotanya. Jadi cita - cita membangun desa itu sudah terpinggirkan. Sebab, Kepala Desa sudah sibuk memperkaya diri sendiri dengan ADD ini ", Tegas Jhon yang juga Aktivis Sumatera Utara asal Madina kepada Redaksi.

Ia juga menjelaskan Ada beberapa item TA 2019 yang perlu di audiet Seperti Kegiatan 
Peningkatan kapasitas perangkat Desa 23 juta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 15 juta 
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 333 juta  di desa Huta Bargot Lombang.

Baca juga : https://binasumut.blogspot.com/2020/07/diduga-mark-up-kejaksaan-diminta-audiet.html?m=1

Untuk itu, ia berharap kepada penegak Hukum kepolisian dan kejaksaan, ini benar benar diseriusi agar jadi pelajaran bagi Plt Kepala Desa yang nakal bermain anggaran.


" Saya meminta kepada Kejatisu melalui Kejari Panyabungan maupun pihak Kepolisian Madina untuk mengusut tuntas dana desa tersebut dan memanggil Plt Kades Huta Bargot Untuk di investigasi kelapangan dan di audiet secara Transfarans ", Tandasnya.


Oleh : Sakban Azhari Lubis

0 comments:

Post a Comment