Monday, July 13, 2020

Diduga " Mark - Up ", Aparat Hukum Diminta Panggil Kades Singengu Julu





Binasumut News - Panyabungan


Inspektorat madina maupun kejaksaan panyabungan diminta agar memanggil kepala Desa Singengu Julu Kecamatan Kotanopan Kab.Mandailing Natal agar dana Desa 2019 di audit secara detil dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 Tentang Desa Sebagai Satu Dari Tujuh Sumber Pendapatan Desa .

Tujuan pengalokasian Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan antar desa, dan memperkuat masyarkat desa  , meningkatkan perekonomian desa dengan mensejahterahkan masyarkat.

" Moralitas Kepala Desa kita sudah tidak ada lagi. Dengan Data seperti ini, diduga hal - hal seperti jadi pemasukan materi bagi Kepala Desa dan Anggota - anggotanya. Jadi cita - cita membangun desa itu terpinggirkan, sebab kepala desa sudah sibuk memperkaya diri sendiri dengan ADD ini ", kata Fian Aktivis Sumatera utara asal Madina kepada Redaksi.

Ia juga menjelaskan ada beberapa item TA 2018 dan 2019 yang perlu di audiet, seperti kegiatan : Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
Rp. 242,5 jt Realisasi Rp. 84,9 jt
Jumlah Penyertaan Modal BUM Desa
Rp. 52,0 jt TA 2018 
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 405 juta 
didesa Desa Singengu Julu Kec.Kotanopan

" Tentu kita berharap kepada penegak hukum kepolisian dan kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran, untuk kepala desa yang nakal bermain anggaran Dana Desa ", pungkasnya.


" Saya meminta kepada Kejatisu melalui Kejari Panyabungan maupun pihak Inspektorat Madina untuk mengusut tuntas dana desa tersebut, dan memanggil Kades Singengu Julu untuk di investigasi kelapangan dan di audiet secara transfaran ", cetus nya.

Oleh : Sakban Azhari Lubis

0 comments:

Post a Comment