Sunday, July 5, 2020

Dana Desa Diduga MARK - UP, Aparat Hukum Diminta Panggil Kades Siantona Lembah Sorik Merapi




Binasumut News - Panyabungan



Inspektorat madina maupun kejaksaan panyabungan diminta agar memanggil kepala Desa Siantona Kecamatan Lembah Sorik Merapi Kab.Mandailing Natal agar dana Desa 2019 di audit secara ditael dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 Tentang Desa Sebagai Satu Dari Tujuh Sumber Pendapatan Desa.

Tujuan Pengalokasian Dana Desa adalah Meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa, meningkatkan perekonomian desa dengan mensejahterakan masyarakat.

" Moralitas Kepala desa kita sudah tidak ada lagi. Dengan Data seperti ini, diduga hal hal seperti jadi pemasukan materi bagi kepala desa dan anggota - anggotanya. Jadi, cita - cita membangun desa itu sudah terpinggirkan. Sebab, Kepala desa sudah sibuk memperkaya diri sendiri dengan ADD ini ", kata Fian Aktivis Sumatera utara asal Madina kepada Redaksi.

Baca juga : Pilkada Serentak 2020 Jangan Ada Hoax..!!

Ia juga menjelaskan ada beberapa item TA 2019 yang perlu di audiet seperti kegiatan : 

Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Rp. 365,6 jt 

Realisasi Rp. 146,2 jt

Alat Peraga Edukatif (APE) Rp. 31,8 jt 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 176 juta 

Terciptanya Sistem Informasi Desa
Rp. 15,0 jt di Desa Siantona Kec. Lembah Sorik Merapi.

" Tentu kita berharap kepada penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran untuk Kepala Desa yang nakal bermain Anggaran Dana Desa ", pungkasnya,

" Saya meminta kepada Kejatisu melalui Kejari Panyabungan maupun pihak Kepolisian Madina untuk mengusut tuntas Dana Desa tersebut, dan Panggil Kades Siantona untuk di investigasi secara Transfaran ", cetus nya.



Oleh : Sakban Azhari Lubis




0 comments:

Post a Comment