Wednesday, June 24, 2020

Kejaksaan Panyabungan Diminta Panggil Kades Bandar Lancat Panyabungan Timur



Binasumut News - Panyabungan

Inspektorat madina maupun kejaksaan panyabungan diminta agar memanggil kepala Desa Bandar Lancat Kecamatan Panyabungan timur Kab.Mandailing Natal agar dana Desa TA 2018 dan 2019 di audit secara detil dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 tentang Desa sebagai satu dari tujuh sumber pendapatan desa.

Tujuan pengalokasian Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan antar desa, dan memperkuat masyarkat desa  , meningkatkan perekonomian desa dengan mensejahterahkan masyarkat.

Moralitas Kepala desa kita sudah tidak ada lagi. Dengan Data seperti ini, diduga hal hal seperti jadi pemasukan materi bagi kepala desa dan anggota angotanya. Jadi, cita cita membangun desa itu sudah terpinggirkan, sebab kepala desa sudah sibuk memperkaya diri sendiri dengan ADD ini ", Kata Jhon Aktivis Sumatera Utara asal Madina Kepada Redaksi, Selasa (23/6).

Baca juga : https://binasumut.blogspot.com/2020/06/aroma-korupsi-pembangunan-gedung.html?m=1

Ia juga menjelaskan Ada beberapa item mulai dari TA 2018 dan 2019 Seperti Kegiatan  Jalan Desa
Rp. 436,9 jt realisasi Rp. 104,8 jt , Jalan Desa
Rp. 262,1 jt realisasi Rp. 123,2 jt
Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Rp. 170,2 jt realisasi Rp. 63,0 jt.

"  Tentu kita berharap kepada penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan ini diseriusi, agar jadi pelajaran bagi kepala desa yang nakal berani bermain anggaran", Pungkasnya.

" Saya meminta Kepada Kejatisu melalui Kejari Panyabungan maupun pihak Kepolisian Madina, Untuk Mengusut Tuntas Dana Desa tersebut dan memanggil Kades Bandar lancat untuk di investigasi kelapangan ", Tandasnya.


Penulis berita

Sakban Azhari lubis

0 comments:

Post a Comment