Binasumut News - Panyabungan
* Kejatisu Diminta Panggil Kades Aek Garinging Lingga Bayu
Gerakan Mahasiswa Sumatra Uatara (GERAMSU) mendesak pihak aparat hukum Poldasu maupun Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara agar memanggil dan memeriksa Kades Aek Garingging kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.
Desakan panggilan ini di sampaikan Sukri Batubara selaku Ketua Geramsu Rabu (22 -7-2020) " kita mengindikasikan kegiatan proyek Dana Desa tahun anggaran 2018- 2019 yang dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa Aek Garingging Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, di duga Mark up dan ajang korupsi
Kegiatan Desa Aek Garingging TA 2018 dan 2019 Seperti
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp Rp. 341,3 jt Rp. 136,5 jt
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 166 juta
Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 41
2018 Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp. 154,6 jt
Jumlah Penyertaan Modal BUM Desa
Rp. 80 juta desa aek garingging kec. Lingga bayu
“Kita juga telah menduga adanya terjadi mark up pada kegiatan proyek di lapanganpada TA 2018 dan 2019 , Meskipun kita bukan ahli bidang teknisnya. Namun secara kasat mata melihat di lokasi yang dibangun di duga jelas akan jadi temuan oleh pihak terkait, ” bebernya
Seperti kegiatan Pernyertaan Modal BUMDesa . ini harus di usut
Penegak hukum lebih aktif dalam menindak kepala desa yang nakal dalam mempermainkan anggaran yang telah dikucurkan pemerintah. Jika tidak, katanya, cita cita membangun Indonesia dari desa hanya simbolis saja
“Tentu kita berharap kepada penegak Hukum kepolisian dan kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran untuk kepala desa yg Nakal,” pungkasnya.
" Untuk itu, Saya meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara maupun Poldasu untuk mengusut tuntas dana desa tersebut dan memanggil Kades Aek Garingging Lingga Batu" ungkapnya
Di tempat terpisah saat media mencoba konfirmasi kades Aek Garingging namun sayang tidak bisa di hubungi (No Hp nya tidak di ketahui) hingga berita ini di terbitkan.
Oleh : Sakban Azhari Lubis