Saturday, June 12, 2021

Dugaan Korupsi Dana Desa, Tipikor Poldasu Diminta Panggil Kades Batahan Kotanopan Secepatnya


Binasumut News, Sabtu 12 juni 2001


Tipikor Poldasu Diminta Segera Panggil Kades Batahan Kotanopan 

Panyabungan
Ketua Gerakan Aksi Mahasiswa Sumatera Utara (Geramsu) Aulia Ginting mendesak aparat penegak hukum Sumatera Utara (Sumut) agar megaudit Kepala Desa (Kades) Batahan Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sampai pada kuasa pengguna anggaran.

“ Kami sangat kecewa dimana Dana Desa slalu jadi sasaran empuk bagi para Kades. Itu dikarnakan para Kades tidak transfaran terhadap Dana Desanya, sehingga sangat terbuka lebar untuk melakukan tindak praktik korupsi. Dana yang seharusnya diperuntukkan buat kesejahteraan, dirampas oleh mereka mereka yang tidak bertanggung jawab guna memperkaya diri mereka sendiri. Oleh sebab itu perlu penindakan tegas dari pihak penegak hukum guna menjerat mereka yang melakukan praktik seperti korupsi. Agar mereka tidak seenaknya saja memakan hak rakyat itu,” ungkapnya, Sabtu (12/6).

Aulia ginting  yang juga aktivis Sumut ini mengungkapkan " Kegiatan anggaran Dana Desa Batahan untuk tahap pertama senilai Rp 142.750.000 dicairkan pada tanggal 9 April 2019, anggaran tahap kedua senilai Rp 285.500.000, dimana dana dicairkan pada tanggal 22 juli 2019 dan dana tahap ketiga senilai Rp 285.531.000 dicairkan pada tanggal 22 November 2019 untuk Desa Batahan Kecamatan Kotanopan dan pada tahun 2020 juga tidak jelas .

Dalam investigasi di lapangan, banyak ditemukan kejanggalan – kejanggalan dan diduga ada permainan Kades beserta kroni kroninya.

Hal ini menurut nya, Kades Batahan Kecamatan Kotanopan tidak transfaran dalam mengelola Dana Desa TA 2019 dan 2020 dan diduga sudah mengambil keuntungan lebih banyak guna memperkaya diri sendiri dari uang negara

“ Saya berharap penegak hukum Polda Sumut maupun Kejati Sumut , Kejaksaan Madina, agar segera memanggil Kades tersebut dan mangaudiet Dana Desa Batahan Kotanopan,” pintanya

Disamping itu, saat awak media mencoba mengkonfirmasi Kades Batahan terkait hal itu, namun sayang tidak dapat dihubungi, hingga berita ini diterbitkan.

Sakban Azhari

Wednesday, June 9, 2021

Pembangunan Madrasah Di Desa Jambur Baru Kecamatan Batang Natal Tanpa papan Merek


Binasumut News, Rabu 09 Juni 2021


Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Madrasah Desa Jambur Baru, Tanpa Papan Merek

Panyabungan 
Diduga proyek siluman, pembangunan Madrasah di desa jambur Baru tidak transfaran alias tanpa papan merek.

Pelaksanaan bangunan Madrasah satu ruang menggunakan dana desa tahun anggaran 2020, desa Jambur Baru kecamatan Batang Natal Kab.Mandailing Natal tidak sesuai aturan karena bangunan Madrasah tersebut tanpa papan merek (diduga siluman ), senin 07/06/2021.

Kalau kita berpacu dengan regulasi UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Bangunan yang dianggarkan pemerintah seharusnya papan merek proyek  harus dipasang sesuai dengan regulasi di atas.

Kalau tidak adanya papan merek, pembangunan Madrasah  itu berarti sangat berbeda dengan proyek pembangunan desa lain sehingga masyarakat penuh tanda tanya " Ujar narasumber yang namanya tidak mau disebutkan

Tidak dipasangnya papan merek bangunan tersebut, bukan saja bertentangan dengan perpres.

Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat ujar salah satu warga yang namanya minta di sembunyikan.

Saat media investigasi kelapangan mencoba menanyakan ke warga bangunan tersebut mencapai 350 juta " ujar warga

Sementara, kalau kita berpedoman dengan peraturan menteri pekerjaan umum nomor : 29/PRT/M/2006, (Permen PU/29/2006) tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung serta permen PU 12/2014 atau peraturan pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014.
Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek, memperhatikan, keamanan, keindahan, keselamatan dan keserasian lingkungan, selain itu agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besar anggaran, dan juga volume.

Sedangkan, dalam peraturan presiden ( Perpres ) nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek

Di tempat terpisah saat wartawan mencoba mengkonfirmasi PLT Kepada Desa Jambur Baru, Namun sayang tidak dapat di hubungi hingga berita ini naik.

Sakban azhari lubis