Thursday, July 23, 2020

Alamak..!! 7 Orang Kena Razia Pekat Satpol PP Madina





Binasumut News - Panyabungan


Satpol PP Madina Amankan 4 Wanita dan 3 Laki-Laki Saat Razia.


Satpol PP Madina melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah hotel di Panyabungan Kabupaten Madina. Kamis (23/7).

Hasilnya, operasi pekat yang dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum Satpol PP Madina Ismail Dalimunthe ini menjaring sebanyak tujuh orang.

Ketujuh orang tersebut, empat diantaranya ialah wanita dan tiga lagi yakni laki-laki. Ketujuh orang inj masih berusia sekitar 16 sampai dengan 21 tahun. Ketujuhnya diamankan dari kamar hotel.

Kasatpol PP Madina Lismulyadi melalui Kabid Trantibum Ismail Dalimunthe kepada wartawan usai operasi pekat mengatakan ketujuh orang ini diamankan
pihaknya dari dua hotel yang berbeda di Kecamatan Panyabungan.

"Kita amankan dari dua hotel, hotel AH dan hotel IA yang berada di Kecamatan Panyabungan," kata Ismail.

Ia pun menerangkan, sebanyak lima orang diamankan dari dua kamar di hotel AH. Dengan rincian, tiga wanita dan dua laki-laki.

Baca juga : Pemerintah Pusat Siapkan 1 Triliun Untuk Koperasi, Pemprov Sumut Harapkan Perekonomian Daerah Meningkat

Seterusnya, pada hotel IA pihaknya mengamankan dua orang yang ditemukan di dalam satu kamar. Keduanya pasangan yang bukan muhrimnya.

Ketujuh orang yang terjaring masih diamankan saat ini di kantor Satpol PP untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. Selanjutnya tindakan yang diambil akan berkoordinasi dengan pihak dari Dinas Sosial setempat.

"Masih diamankan ini, ini kita mau bawa ke Dinas Sosial," ujar Ismail.

Untuk pemeriksaan sementara Ketujuh orang ini diketahui menginap di hotel tersebut. Namun, mirisnya lanjut Ismail mereka (diduga) bukan hanya menginap tetapi ada juga yang mengkonsumsi minuman-minuman terlarang.

"Masih diperiksa ini, pihak keluarga mereka sudah kita hubungi untuk datang, saat ini pihak Satpol PP masih bersama dengan Dinas Sosial," pungkas Ismail, sekaligus mengajak dan mengimbau masyarakat khususnya di Madina supaya menjauhi perbuatan yang melanggar norma-norma dan aturan hukum yang berlaku.



Oleh : Sakban Azhari Lubis






0 comments:

Post a Comment