Tuesday, June 30, 2020

Polres Madina Akan Menindak Pelaku Demo Rusuh Mompang Julu



Binasumut News - Panyabungan


Aksi blokade jalan dan pembakaran 2 (dua) unit mobil serta sepeda motor yang dilakukan warga Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Mandailing Natal (Madina) pada Senin (29/6) kemarin akan diproses secara hukum.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Azwar Anas kepada wartawan, Selasa (30/06) mengatakan, kejadian tersebut menyebabkan 6 (enam) orang anggota Polres Madina mengalami luka-luka dan mobil dinas wakapolres dibakar.

"Ada 6 orang anggota Polri yang mengalami luka - luka mengamankan demo itu, kalau dari warga kita belum dapat informasi ", kata Azwar.

Dijelaskannya, aksi tersebut berujung ricuh karena warga meminta kepala desa diberhentikan. Lalu, pada sore harinya aksi warga berujung ricuh dan warga membakar kendaraan yang tak jauh dari kerumunan. Ada 2 unit mobil yang terbakar, salah satunya mobil milik Wakapolres Madina Kompol E Zalukhu.

Baca juga : https://binasumut.blogspot.com/2020/06/kades-mompang-julu-akhirnya-mundurkan.html?m=1

Terkait aksi pembakaran tersebut, AKP Azwar memastikan pihaknya akan melakukan proses hukum. “Pastilah diproses, kita sedang melakukan penyelidikan ", pungkasnya.

6 (enam) personel polisi tersebut masing-masing AKP J Hutajulu mengalami luka robek pada tulang kering kaki kanan, kemudian Aipda AB Siagian mengalami luka memar di kaki akibat lemparan batu.   Selanjutnya, Bripda WA Putra terkilir bahu kiri, lalu Bripka AR Kurniawan mengalami luka robek pada kelopak mata sebelah kiri.  
Kemudian, Briptu M Arif dan Bripka H Sitorus mengalami luka memar di bagian kepala.

Aksi tersebut berawal dari pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) penanganan Covid-19 bersumber dari dana desa. Sebagian warga mengaku tidak memperoleh bantuan sesuai dengan nilai yang ditetapkan yaitu Rp 600 ribu setiap kepala keluarga.



Oleh : Sakban azhari lubis

0 comments:

Post a Comment