Friday, June 26, 2020

Pengadaan Bibit Kayu Manis, Kejaksaan Harus Panggil Kades Huta Padang UP



Binasumut News - Panyabungan


Aparat hukum seperti  Kejaksaan Negeri Panyabungan maupun pihak kepolisian harus memanggil Kades Huta Padang Kecamatan Ulu Pungkut Kabupaten Mandailing Natal hal ini terungkap adanya aroma korupsi pengadaan Kayu Manis di Desa Huta Padang UP


Pengadaan Bibit kayu manis di Desa Huta Padang  dengan anggaran Rp 126.676.000  ini diduga dikerjakan tidak sesuai diduga maraup keutungan berkisar puluhan juta.

Baca juga : https://binasumut.blogspot.com/2020/06/pos-jaga-desa-kampung-sawah-diduga-mark.html

Dari hasil pengecekan dilapangan, Tim memperkirakan banyak sekali temuan Mark Up yang diduga dilakukan Kades Huta Padang dan Perangkatnya. Mulai dari harga dan jumlah Bibit Kayu Manis , harga Upah jemput, harga upah muat serta harga perbatang kayu manis

Sementara keterangan RAB 2019 harga yang tertulis di RAB  Seprti upah muat Rp 45 juta , upah bongkar 45 juta ongkos bibit Rp 21 juta dan harga bibit kayu manit  126.676.000

Sementara pengakuan salah satu bongkar muat yg enggan d sebut namanya  mereka hanya mendapat 50 ribu per orang, namun di RAB bongkar 45 juta tambah 45 juta mencapai 90 juta.

Baca juga : https://binasumut.blogspot.com/2020/06/ketua-mpr-ri-bambang-soesatyo-dorong.html 

Sudah selayak nya pihak aparat hukum maupun inspektorat agar memanggil Kades bersangkutan untuk menanyakan kebenaran hasil temuan di lapangan

Di tempat terpisah saat wartawan mencoba mengkonfirmasi kades Huta Padang UP Rahmat Hidayat melalui WA tidak ada jawaban dan tidak d respon sampai berita ini di terbitkan


Penulis




Sakban azhari lubis

0 comments:

Post a Comment