![]() |
| Gambar ilustrasi BinasumutNews |
BinasumutNews
TEROR PENAGIHAN HUTANG: DAMPAK BURUK, ATURAN YANG DILANGGAR,DAN CARA LAPOR DENGAN MUDAH
Oleh: Admin BinasumutNews
BinasumutNews - Banyak masyarakat saat ini merasa cemas dan tertekan, bukan hanya karena kesulitan melunasi utang, melainkan karena cara penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga atau layanan pinjaman online yang berlebihan.
Nama seperti Depcolector sering terdengar dalam keluhan warga yang mengalami teror, ancaman, dan perlakuan tidak manusiawi. Padahal, meskipun seseorang memiliki kewajiban melunasi utang, hak asasi dan perlindungan hukumnya tetap harus dijunjung tinggi.
DAMPAK BURUK TEROR PENAGIHAN BAGI NASABAH
Perlakuan kasar, ancaman, penyebaran data pribadi, dan panggilan yang tak henti-hentinya bukan sekadar mengganggu, melainkan membawa dampak serius:
1. Gangguan Kesehatan Mental: Menimbulkan kecemasan berlebih, stres berat, hingga depresi yang mengganggu kemampuan berpikir dan beraktivitas sehari-hari.
2. Kerusakan Nama Baik: Menyebarkan informasi utang kepada keluarga, teman, atau rekan kerja tanpa izin merusak reputasi nasabah di lingkungan sosial.
3. Kehilangan Fokus Penyelesaian: Alih-alih berusaha mencari cara melunasi utang, nasabah justru sibuk menanggapi ancaman dan ketakutan, sehingga masalah menjadi semakin rumit.
4. Pelanggaran Hak Pribadi: Privasi dan martabat manusia diinjak-injak, padahal kesulitan ekonomi bukan alasan untuk diperlakukan seperti tersangka kejahatan berat.
UNDANG-UNDANG DAN ATURAN YANG DILANGGAR
Tindakan meneror nasabah sangat melanggar hukum di Indonesia,berikut dasar aturannya:
1. Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 dan Surat Edaran OJK No. 18/SEOJK.07/2019:
- Dilarang keras menggunakan ancaman, kekerasan, kata kasar, atau penghinaan saat menagih utang.
- Penagihan hanya boleh dilakukan pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
- Dilarang menyebarkan data pribadi nasabah kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan perjanjian utang.
- Wajib menyebutkan identitas diri, lembaga yang diwakili, dan dasar penagihan dengan jelas.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 335 tentang penganiayaan atau perlakuan sewenang-wenang.
- Pasal 290 tentang ancaman.
- Pasal pemerasan jika ada unsur paksaan yang tidak wajar.
3. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi: Menyebarkan data pribadi tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat yang bisa dikenai sanksi pidana maupun denda besar.
LANGKAH MUDAH: CARA MENGANTISIPASI DAN MELAPORKAN
Jangan panik dan Jangan diam saja. Ikuti panduan praktis ini:
🛡️ SEBELUM MELAPOR: SIAPKAN BUKTI KUAT
Jangan hanya mengandalkan ucapan. Siapkan hal berikut:
1. Simpan rekaman panggilan, tangkapan layar pesan ancaman, catat nomor telepon penagih, waktu kejadian, dan nama lembaga yang diwakili.
2. Catat pelanggaran spesifik: contoh "menelepon pukul 21.00", "menyebar data ke kerabat".
3. Jangan hapus bukti apa pun meskipun menyakitkan.
⚠️ SAAT DIHUBUNGI: TINDAKAN ANTISIAPSI
1. Tetap tenang, tegaskan tegas: "Saya berhak dilayani sesuai hukum. Jika Anda meneror, saya lapor ke pihak berwenang."
2. Tidak wajib mengangkat telepon jika dihubungi di luar jam 08.00–20.00.
3. Jangan berikan data tambahan keluarga atau alamat lain, dan jangan meminjam utang baru yang tidak jelas hanya untuk menutup utang lama.
📞 CARA MELAPORKAN KE PIHAK BERWENANG
1. Lapor ke OJK (Paling Utama & Cepat)
- 📞 Telepon: 157 (pukul 08.00–17.00 hari kerja)
- 💬 WhatsApp: 081-157-157-157 (bisa kirim bukti langsung)
- 📱 Aplikasi: Unduh OJK SIKAP > menu Layanan Konsumen > Laporan Pengaduan
- Isi laporan dengan nama Anda, nama aplikasi/lembaga, kronologi, dan lampirkan bukti.
2. Lapor ke Kepolisian
Jika ada ancaman fisik atau pemerasan
- Datang ke SPKT kantor polisi terdekat, atau lapor lewat Aplikasi Polri Super App dan nomor 110.
3. Lapor ke Kominfo
Jika teror lewat pesan/media sosial:
- Kunjungi aduankonten.id atau gunakan aplikasi Lapor Kominfo.
PENUTUP
Melunasi utang adalah kewajiban, namun diperlakukan dengan hormat dan sesuai hukum adalah hak mutlak setiap orang. Teror bukan cara penyelesaian masalah, melainkan pelanggaran yang bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Jangan biarkan ketakutan menguasai diri. Laporkan setiap pelanggaran, dan mari kita wujudkan sistem keuangan yang adil dan beradab bagi semua.
BinasumutNews - Berita Terpercaya dari Sumut







0 komentar:
Posting Komentar