BinasumutNews
DAMPAK BAHAYA VAPE DAN LANGKAH PEMPROV SUMUT: DARI IMBAUAN MENJADI PERATURAN DAERAH
Oleh : Admin
Tanggal: 29 Juli 2026
MEDAN – Rokok elektrik atau yang lebih dikenal dengan sebutan vape belakangan ini kerap dianggap sebagai alternatif pengganti rokok tembakau, padahal risiko bahayanya tidak kalah mengkhawatirkan. Lebih dari sekadar kandungan zat kimia beracun, vape kini terbukti menjadi sarana baru penyalahgunaan narkotika yang mengancam berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga aparatur negara.
Apa Itu Vape dan Ancaman Dibaliknnya
Vape adalah perangkat elektronik yang memanaskan cairan khusus (liquid) menjadi uap yang dihirup. Cairan ini umumnya mengandung nikotin, zat adiktif, serta ribuan zat kimia berbahaya seperti logam berat dan zat karsinogenik yang merusak paru-paru serta jantung.
Namun ancaman terbesar saat ini adalah modus penyalahgunaan narkoba. Cairan vape sangat mudah dicampur dengan zat terlarang seperti sabu, ganja, hingga obat bius tanpa terlihat ciri fisik yang mencolok. Hal ini membuat vape kini menjadi "kamuflase" utama peredaran narkotika yang sulit dideteksi, bahkan di lingkungan kerja dan tempat umum.
Pemprov Sumut Dorong Larangan Vape Menjadi Peraturan Daerah
Merespons ancaman yang kian meluas, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana menaikkan status larangan penggunaan vape dari sekadar imbauan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kebijakan ini diungkapkan secara resmi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono, dalam talkshow di TVRI Sumut bekerja sama dengan Dinas Kominfo Sumut, Rabu (29/7/2026).
Sebelumnya, larangan penggunaan vape sudah berlaku tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Sumut. Sementara bagi masyarakat umum, kebijakan ini masih berupa imbauan.
"Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape, sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan. DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah," jelas Mulyono.
Langkah ini diambil karena vape dinilai sangat rentan dimanfaatkan sebagai media baru penyalahgunaan narkotika. Meskipun tidak seluruh produk vape mengandung zat terlarang, pencegahan dini dianggap jauh lebih baik daripada menunggu kerusakan yang lebih parah terjadi.
Gerakan Terpadu Penanganan Narkoba
Pemprov Sumut tidak berhenti pada aturan semata. Telah dibentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Polda Sumut dengan tiga pendekatan utama: pencegahan, penindakan tegas terhadap pengedar, dan rehabilitasi bagi pengguna.
"Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba. Yang positif narkoba dibawa ke kantor BNN untuk asesmen. Jika dia sekaligus pengedar, diproses hukum. Jika hanya pemakai, maka akan direhabilitasi," tegas Mulyono.
Kepala BNNP Sumut, Tatar Nugroho, memberikan apresiasi tinggi atas langkah yang diambil Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution. Menurutnya, kebijakan ini sangat strategis dan menjadi contoh nyata kepemimpinan yang melindungi rakyat.
"Keputusan Gubernur ini memberikan dampak nyata. Mulai dari lingkungan ASN, kita berikan contoh tidak menggunakan vape. Ini wujud kepemimpinan luar biasa. Rencana penyusunan Perda ini pun langkah yang relatif baru di Indonesia dan mendapat dukungan penuh dari BNN Pusat," tambah Tatar.
Pesan:
Ancaman vape dan narkoba tidak bisa dikalahkan hanya dengan aturan pemerintah saja, melainkan dimulai dari kesadaran diri sendiri. Jangan biarkan hal yang terlihat modis dan biasa saja perlahan merusak masa depan dan merenggut kehormatan diri serta keluarga. Menjauhi vape bukanlah hal yang menyulitkan, melainkan cara terbaik kita menjaga kesehatan, menjaga nama baik, dan menyelamatkan generasi Sumatera Utara dari jeratan keburukan.
Sumber : Pemprov Sumut,Talkshow TVRI Sumut, Kesbangpol Sumut, dan Kepala BNNP Sumut
BinasumutNews - Berita Terpercaya dari Sumut







0 komentar:
Posting Komentar