Binasumut
Medan, 18 Juni 2026
📢 Sorotan Tajam: Dugaan Penyimpangan MBG di Sumut, Masyarakat Minta Pengusutan Tuntas
BinasumutNews — Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melanda tingkat pusat kini bergema hingga ke Sumatera Utara. Setelah Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional beserta dua mantan wakilnya, sorotan publik pun tertuju pada potensi penyimpangan serupa di daerah.
⚠️ Indikasi Pelanggaran Tata Kelola di Sumut
Elemen masyarakat sipil seperti Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) dan Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) mengangkat temuan krusial:
🔹 Potensi Monopoli: Diduga ada satu pengusaha berinisial RB yang menguasai hingga 42 titik dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Sumut. Hal ini dinilai melanggar Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2025, yang membatasi maksimal 10 titik dapur per mitra yayasan dalam satu provinsi guna mencegah dominasi pasar.
🔹 Praktik Jual‑Beli Titik Dapur: Terdapat laporan dugaan transaksi tidak sah penyerahan hak titik dapur di wilayah Pematangsiantar dan sekitarnya, yang diduga melibatkan unsur kepemimpinan regional program ini.
📢 Gelombang Aspirasi di Jalan Raya
Kekecewaan dan kekhawatiran warga disuarakan secara terbuka. Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut. Tuntutan utama: pengusutan tuntas, transparansi penuh, dan evaluasi menyeluruh pelaksanaan MBG.
⚖️ Tanggapan Resmi Aparat & Legislatif
Kejati Sumut: Belum membuka penyidikan formal karena menunggu arahan langsung dari Kejagung. Namun, tim penyidik tetap mengumpulkan data dan pengaduan masyarakat untuk disiapkan sebagai bahan laporan ke pusat.
DPRD Sumut: Ketua DPRD Sumut, Erni, menyatakan sikap responsif. Dewan akan mengirimkan surat rekomendasi tertulis kepada Polda Sumut dan Kejati Sumut agar indikasi penyimpangan segera ditindaklanjuti.
Sumber :
Liputan lapangan, pernyataan KAMAK, AMDHI, Kejati Sumut, dan DPRD Sumut.
Penulis : Tim Redaksi Binasumut







0 komentar:
Posting Komentar