Minggu, 14 Juni 2026

🔥 Pelemparan Bom Molotov di Rantauprapat Dipicu Dendam Asmara

 




BinasumutNews



Medan, 14 Juni 2026



🔥 Pelemparan Bom Molotov di Rantauprapat: Dipicu Dendam Asmara, Bukan Aksi Teror

 

BinasumutNews | Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu bersama tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Satuan Tugas Densus 88 Antiteror berhasil mengungkap kasus pembakaran yang dilakukan dengan cara melempar bom molotov ke sebuah tempat usaha di kawasan Rantauprapat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan konferensi pers resmi, aksi kekerasan ini didorong oleh persoalan pribadi, bukan gerakan atau jaringan terorisme.

 

 

 

🕯️ Kronologi Kejadian

 

Peristiwa berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026 dini hari, tepatnya di Barbershop Pleasure, yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan.

 

Komplotan pelaku datang menggunakan sebuah mobil sewaan berjenis Daihatsu Ayla berwarna putih. Sesampainya di lokasi, mereka merakit empat buah bom molotov dari botol kaca, lalu melemparkannya secara bergantian ke dalam bangunan. Ledakan yang terjadi langsung memicu kebakaran hebat dan menghanguskan sebagian besar isi tempat usaha tersebut.

 

Akibat peristiwa ini, pemilik usaha bernama Madhan Ali Husein Pohan beserta adiknya, Akdela Amaroz Ananta Pohan, yang sedang berada di dalam ruangan mengalami luka bakar cukup parah. Keduanya kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kerugian materiil akibat kebakaran ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.

 

 

 

❗ Motif: Dendam Pribadi, Bukan Teror

 

Karena menggunakan alat peledak rakitan, kepolisian sempat melibatkan Densus 88 untuk melakukan pemeriksaan awal. Namun hasil penyelidikan mendalam mengungkapkan latar belakang kejadian yang sangat berbeda.

 

Dalang utama dengan inisial RHZ diketahui menyimpan rasa sakit hati. Beberapa waktu sebelum insiden, ia mendatangi mantan kekasihnya yang sedang berada di sekitar lokasi barbershop dan terlibat pertengkaran. Saat itu, pemilik usaha menegur RHZ agar tidak menimbulkan keributan di tempatnya. Merasa tidak terima dengan teguran tersebut, RHZ kemudian pergi ke Kota Medan dan mengajak sejumlah temannya untuk merencanakan aksi balas dendam.

 

 

 

🚓 Penangkapan dan Proses Hukum

 

Tim penyidik bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku kurang dari 24 jam pascakejadian, tepatnya pada Rabu, 10 Juni 2026, di Kota Medan.

 

Sebanyak 4 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih dalam status buron dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Dari penggeledahan dan pemeriksaan, polisi menyita barang bukti meliputi:

 

- Pecahan botol bekas bom molotov

- 5 unit telepon genggam

- Pakaian yang digunakan saat beraksi

- Dokumen identitas pelaku

- Mobil Daihatsu Ayla yang dipakai untuk ke lokasi

 

Keempat tersangka kini ditahan di Polres Labuhanbatu. Mereka dijerat dengan pasal pidana yang mengancam perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan yang dapat membahayakan nyawa dan harta benda orang lain, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

 

 

 

📌 Sumber: Konferensi Pers Polres Labuhanbatu, Rilis Resmi Polda Sumut


Penulis : Tim Redaksi BinasumutNews

0 komentar:

Posting Komentar