Friday, June 12, 2026

Aliansi Masyarakat Amplas dan LBH Deliserdang Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Deliserdang

 

Aksi unjuk rasa damai Aliansi Masyarakat Desa Amplas di depan Gedung DPRD Kabupaten Deli Serdang. Massa membawa spanduk berisi tuntutan pengusutan dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat. | Dokumentasi Lapangan, 12 Juni 2026






BinasumutNews



Deliserdang, 12 Juni 2026




📰 Kawal Kecurangan Pilkades, Aliansi Masyarakat Amplas dan LBH Unjuk Rasa di Depan DPRD Deli Serdang

 

Deli Serdang, 12 Juni 2026 – Aliansi Masyarakat Amplas bersama pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang. Aksi ini menjadi langkah hukum dan politik lanjutan untuk mengawal dugaan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat.

 

Kehadiran tim LBH dalam aksi ini bertujuan memperkuat aspek hukum dari setiap tuntutan yang disampaikan. Dengan pendampingan hukum, perjuangan warga tidak lagi dianggap sekadar luapan emosi semata, melainkan sebagai upaya resmi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan dan hukum yang terjadi di lapangan.

 

 

 

📋 Fokus Tuntutan yang Disampaikan

 

Melalui orasi dan penyampaian aspirasi, massa aksi meminta anggota DPRD Deli Serdang menjalankan fungsi pengawasannya terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta panitia penyelenggara pemilihan. Beberapa poin utama yang dituntut adalah:

 

✅ Pembentukan Panitia Khusus

Warga mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tujuannya adalah mengusut secara transparan dugaan kelalaian panitia pemilihan, mulai dari kasus manipulasi penyebaran formulir C6 hingga praktik politik uang yang diduga terjadi saat masa kampanye dan pemungutan suara.

 

✅ Penundaan Penerbitan SK Pelantikan

Tim pendamping hukum menuntut Bupati Deli Serdang untuk menunda penerbitan Surat Keputusan (SK) pengesahan dan pelantikan calon kepala desa yang dinyatakan terpilih. Penundaan ini diminta agar proses penetapan tidak berjalan terlebih dahulu, sebelum seluruh sengketa yang menyangkut aspek administrasi maupun pidana selesai diproses dan memperoleh kejelasan hukum.

 

✅ Penyusunan Bukti dan Laporan Resmi

Dengan bantuan LBH, warga telah menyusun berkas laporan tertulis yang memuat bukti-bukti dugaan kecurangan. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah hilangnya hak pilih sejumlah warga di Dusun 3A, di mana ratusan pemilih terdaftar tidak menerima formulir undangan C6 hingga hari pemungutan suara berlangsung.

 

 

 

⚖️ Mengapa Melibatkan DPRD Sangat Penting?

 

Aliansi masyarakat menilai langkah menyampaikan aspirasi ke lembaga legislatif ini sangat strategis. Sebab, DPRD memiliki kewenangan resmi untuk memanggil dan meminta keterangan kepada pejabat terkait, seperti Camat Percut Sei Tuan hingga Kepala Dinas PMD selaku penanggung jawab teknis pelaksanaan Pilkades.

 

Intervensi dari pihak DPRD dianggap krusial untuk mendapatkan rekomendasi kebijakan yang tegas. Sebab, keputusan untuk membatalkan hasil pemilihan atau menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) memerlukan dukungan dan rekomendasi politik yang kuat, selain gugatan hukum resmi yang nantinya akan diajukan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Hingga berita ini disusun, aksi berlangsung dalam keadaan damai dan kondusif. Perwakilan massa telah diterima oleh pimpinan dan anggota dewan untuk membahas lebih lanjut terkait tuntutan yang disampaikan. Warga berharap lembaga legislatif dapat bersikap adil dan objektif dalam mengawal kebenaran proses demokrasi di tingkat desa.

 

 

 

Sumber: Rilis Pers Aliansi Masyarakat Amplas, Keterangan LBH Deli Serdang, Pantauan Lapangan



Penulis : Tim Redaksi BinasumutNews


0 comments:

Post a Comment