Monday, July 5, 2021

Dugaan Mark UP, Kejaksaan Maupun BPK Diminta Panggil Kades Tarlola Batang Natal



Binasumut News - Medan, Senin 05/07/2021


Indikasi Mark- Up, Aparat Hukum Maupun BPK Sumut Diminta Panggil Kades Tarlola  Batang Natal

Kejaksaan Maupun BPK Sumut agar memanggil oknum kepala Desa Tarlola  kec. Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal diduga telah memark-Up kan Dana Desa TA 2019.

Dana Desa (DD) merupakan program dari Pemerintah pusat yang harus digunakan dan dimanfaatkan dengan baik serta untuk kebutuhan desa meningkatkan sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Dana Desa pun tidak sembarangan untuk disalahgunakan, karena DD merupakan dana yang ditransfer langsung dari pusat ke desa dan tangung jawab ada di desa.

Untuk kegiatan TA 2019 di Desa Tarlola  yang di duga di mark up seperti  : Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll Rp 40 juta 

- Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 30 juta

- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 106 juta

- Pembangunan Jalan Usaha Tani
Rp. 119,5 jt

- Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
Rp. 91,0 jt." ungkap Aulia Ginting Aktivis Sumatra utara asal medan.

Aktivis Medan ini berharap, pengawas di utamanya penegak hukum lebih aktif dalam menindak kepala desa yang nakal dalam mempermainkan anggaran yang telah dikucurkan pemerintah. Jika tidak, katanya, cita cita membangun Indonesia dari desa seperti yang pernah diungkapkan Presiden Jokowi akan sulit tercapai.

“Tentu kita berharap kepada penegak Hukum kepolisian dan kejaksaan, ini diseriusi agar jadi pelajaran untuk para kades, dan segera mengusut dugaan dugaan yg terjadi” dan segera panggil Kades yang bersangkutan " Ungkap nya.

Kontributor : Jimmy Hutahuruk