![]() |
| Gubernur Bobby Nasution menyampaikan penjelasan dan paparan rinci laporan keuangan daerah, prinsip pengelolaan anggaran yang transparan serta akuntabel, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sumut. |
Binasumut
Medan, Rabu 1 Juli 2026
Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Catat Surplus Rp521,494 Miliar
BINASUMUTNEWS – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (1/7/2026). Pencapaian utama dari laporan ini adalah tercatatnya surplus anggaran sebesar Rp521,494 miliar.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sumut, dengan agenda penjelasan Gubernur atas laporan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun lalu.
Dalam paparannya, Bobby menyajikan rangkaian dokumen lengkap : Laporan Realisasi APBD, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, hingga Laporan Perubahan Ekuitas yang telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip pengendalian intern.
"Pengelolaan keuangan daerah harus terus berlandaskan tiga pilar utama: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, demi mewujudkan Sumatera Utara yang unggul, maju, dan berkelanjutan," tegas Bobby.
Ia menegaskan komitmen Pemprov Sumut menjalankan sistem keuangan yang taat aturan, efektif, dan efisien. "Kami senantiasa meninjau dan menyempurnakan sistem penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pengawasan keuangan daerah agar dapat dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya kepada masyarakat," tambahnya.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus. Turut hadir Wakil Gubernur Sumut Surya, Pj Sekretaris Daerah Sulaiman Harahap, para pimpinan dan anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta sejumlah undangan lainnya.
Sumber: Rilis resmi Pemprov Sumut & DPRD Sumut
Penulis : Tim Redaksi Binasumut







0 komentar:
Posting Komentar